Daerah  

Lapas Narkotika Karang Intan Komitmen Ciptakan Budaya Anti Korupsi bersama PK Utama Ditjenpas Nugroho

Banjarmasin – Suluhnusantara.News || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan berkomitmen untuk selalu terapkan budaya anti korupsi dalam setiap pelaksanaan tugas dilaksanakan.

Komitmen tersebut diwujudkan dengan hadirnya Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, pada kegiatan diselenggarakan instansi tersebut.

Giat itu penguatan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Nugroho, di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Jum’at (13/10/2023).

“Kita berkomitmen untuk selalu menyelenggarakan layanan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dengan hadirnya kita pada kegiatan penguatan bersama PK Ahli Utama Ditjenpas,” ungkap Wahyu, pada kegiatan digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan tersebut.

Lebih lanjut Kalapas menambahkan, penguatan UPP dan UPG ini sebagai jaminan bagi terciptanya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemasyarakatan yang diselenggarakan Lapas Narkotika Karang Intan.

PK Ahli Utama Ditjenpas, Nugroho, memaparkan materi terkait pengertian dan contoh dari gratifikasi, suap dan pungutan liar. Dirinya juga menekankan pentingnya keberadaan UPP dan UPG pada setiap satuan kerja di lingkungan Kemenkumham.

“Mulut sikap dan perbuatan berhenti untuk melakukan gratifikasi, jangan sampai sebagai pimpinan melakukan perbuatan gratifikasi,” sebutnya.

Berikut, sambung Kalapas, “Laksanakan instruksi Presiden untuk reformasi bidang pelayanan yang meliputi percepatan, kepastian waktu, efisiensi biaya dan kemudahan pelayanan, hindari terjadi keluhan pelayanan lama, berbelit, tidak jelas waktu dan biaya,” pungkasnya.

Nugroho juga mengingatkan agar komitmen jajaran Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan kunjungan, pengamanan benda sitaan negara dan bimbingan klien pemasyarakatan harus terbebas dari pungutan liar.*

Raihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *