Kediri, Suluh Nusantara News – Perjudian sabung ayam lagi dan lagi kian makin Leluasa terletak di Desa Kunjang Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri , Jawa Timur, diketahui rekan Media yang di lapangan sedang berlangsung aktifitas perjudian 303 jenis sabung ayam. (Minggu 23 Juni 2024).
Dari keterangan narasumber yang tidak ingin disebut namanya, berdirinya karangan perjudian 303 jenis sabung ayam di Desa Kunjang Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri , Jawa Timur diduga dikelola oleh Saudara (Mbahno)
Tempat perjudian 303 jenis sabung ayam yang dikelola Sdr (Mbahno) sudah sering mendapatkan Dumas dan pemberitaan oleh Media online akan tetapi sampai dengan saat ini masih beroperasi.
Nampak di area Kalangan Perjudian 303 Sabung ayam, ratusan orang sedang bermain judi, sementara itu di lokasi terdapat puluhan ayam aduan dan kurungan ayam, Puluhan Sepeda Motor dan Mobil diduga milik Para Pemain judi sabung ayam.
Padahal sudah jelas – jelas melanggar Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Jatim No. 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta melanggar undang – undang hukum pidana pasal 303 tentang perjudian.
Selain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, adapun pasal lain yang mengatur hal serupa adalah Pasal 303 BIS KUHP, seperti yang tersebut dalam Pasal 303 KUHP Ayat 2 yang berbunyi, Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Dan Pasal 303 KUHP Ayat 3 Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan
belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Adapun pasal lain tentang perjudian yaitu Pasal 303 BIS KUHP, yang berbunyi.
Pasal 303 BIS ayat (1) (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
Pasal 303 BIS ayat (2)
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Sangat di sayangkan jika masih saja ada oknum pelindung hukum atau Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yang seharusnya menjadi contoh dan melindungi masyarakat itu ikut terlibat.
Atas temuan di atas, rekan Media akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Polres Kabupaten Kediri, Polda Jatim, dan Mabes Polri.
(Tim)