KUTACANE, SULUHNUSANTARA.NEWS |
Diduga menggunakan Ijazah Palsu, oknum dokter umum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh Tenggara di polisikan pegiat lembaga swadaya masyarakat.
“Muhammad Saleh Selian Aktivis Lumbung Informasi Rakyat(LIRA) Aceh Tenggara, melaporkan perkara tersebut ke Tipikor Polres Aceh Tenggara, laporan ini diterima oleh Kanit Tipidkor Bukhari Umar.
“Kejadian ini harus menjadi perhatian kita, dan semuanya harus pro aktif agar permasalahan ini terang, jika ada dengan sengaja membantu atau mengetahui oknum itu memakai Ijazah palsu pada saat proses pengangkatan oknum dokter tersebut menjadi ASN harus dipertanggung jawabkan dihadapan hukum, “sebut Saleh Selian.
“Saleh Selian melanjutkan, oknum dokter umum tersebut diketahui Igen Marhid Chaidir(37) saat ini bertugas di Puskemas Suka Makmur Aceh Tenggara. Bahkan sebelum diangkat menjadi PNS, dirinya sebelumnya tercatat sebagai dokter PTT sejak tahun 2015. Dan di tahun 2018 diangkat menjadi PNS daerah.
“LIRA Aceh Tenggara berpendapat hal ini suatu kewajiban pihak Dinas Kesehatan dan BKPSDM, untuk menghadirkan oknum PNS diduga berijazah palsu dihadapan hukum.
“Tak kalah penting adalah siapa panitia penerimaan berkas CPNS dokter pada tahun 2018, untuk dikirimkan kepada kementerian. dan dimana oknum tersebut sebagai dokter PTT semenjak Tahun 2015 sampai Tahun 2018, tentu ada penandatangan pengantar berkas kepada pihak-pihak yang dituju dalam proses CPNS dokter PTT, “pungkas Saleh Selian.
Pada hari selasa(12/12/2023) sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP. Raden Doni Sumarsono, S.I.K. MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Bagus Pribadi SH. MH, “membenarkan telah menerima laporan dari LSM LIRA Aceh Tenggara atas dugaan pemalsuan data untuk melamar CPNSD tahun 2018 sebagai dokter umum di Puskesmas Suka Makmur di Kabupaten Aceh Tenggara.
“Namun demikian hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait belum bisa dikonfirmasi. (Red/Jalaludin Barat/RS)