Lurah Sukamulya Hj. Rita Wulan Sari, SKM., S.IP., M.Si., Pimpin Rapat Koordinasi RT RW Se-Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang – Suluhnusantara News, Melaporkan Informasi Rapat Koordinasi RT dan RW Keamanan dan Ketertiban Lingkungan Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Tahun 2023 di Aula Kantor Kelurahan Sukamulya Pada Pukul: 09.30.Wib Sampai Pukul 11.30.Wib. Senin, 30/10/2023

Dalam Acara Rapat Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh ibu ( Hj. Rita Wulan Sari, SKM., S.IP., M.Si ) selaku Kepala Dinas Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang,

Acara tersebut dihadiri oleh masyarakat Se- Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang yaitu:

  1. Ibu Hj. Rita Wulan Sari, SKM., S.IP., M.Si ( Kepala Kelurahan Sukamulya)
  2. Kasi Trantib Ibarsyah Satria Siswara, SE
  3. Bripka Anwarudin ( Binamas Polsek Cikupa )
  4. Serda Syahroni ( Babinsa Koramil Cikupa)
  5. Peltu M. Najib ( Babinsa Koramil Cikupa)
  6. Neng Arin Sekjen Karang Taruna
  7. Haji Ubaidilah ( Ketua LPM )
  8. Ketua RW Se-Kelurahan Sukamulya
  9. Ketua RT Se-Kelurahan Sukamulya
  10. Limnas Se-Kelurahan Sukamulya

Ibu Hj.Rita Wulan Sari, S.KM., S.IP., M.Si. Kepada Kelurahan Sukamulya dalam sambutannya mengatakan peraturan Daerah Kab.Tangerang perda No 13 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketertiban dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Perda No 20 Tahun 2024 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Perda No 8 Tahun 2025 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Untuk kepada seluruh Para Pejabat RW, RT dan Limnas agar dapat memberikan contoh yang terbaik bagi masyarakat nya.

Demikian informasi Suluhnusantara News, Melaporkan berita terbaru, akurat dan tepat serta terpercaya. ( Pewarta: Adien S )Kabupaten Tangerang – Suluhnusantara News, Melaporkan Informasi Rapat Koordinasi RT dan RW Keamanan dan Ketertiban Lingkungan Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Tahun 2023 di Aula Kantor Kelurahan Sukamulya Pada Pukul: 09.30.Wib Sampai Pukul 11.30.Wib. Senin, 30/10/2023 Dalam Acara Rapat Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh ibu ( Hj. Rita Wulan Sari, SKM., S.IP., M.Si ) selaku Kepala Dinas Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Acara tersebut dihadiri oleh masyarakat Se- Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang yaitu: 1. Ibu Hj. Rita Wulan Sari, SKM., S.IP., M.Si ( Kepala Kelurahan Sukamulya) 2. Kasi Trantib Ibarsyah Satria Siswara, SE 3. Bripka Anwarudin ( Binamas Polsek Cikupa ) 4. Serda Syahroni ( Babinsa Koramil Cikupa) 5. Peltu M. Najib ( Babinsa Koramil Cikupa) 6. Neng Arin Sekjen Karang Taruna 7. Haji Ubaidilah ( Ketua LPM ) 8. Ketua RW Se-Kelurahan Sukamulya 9. Ketua RT Se-Kelurahan Sukamulya 10. Limnas Se-Kelurahan Sukamulya Ibu Hj.Rita Wulan Sari, S.KM., S.IP., M.Si. Kepada Kelurahan Sukamulya dalam sambutannya mengatakan peraturan Daerah Kab.Tangerang perda No 13 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketertiban dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Perda No 20 Tahun 2024 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Perda No 8 Tahun 2025 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Untuk kepada seluruh Para Pejabat RW, RT dan Limnas agar dapat memberikan contoh yang terbaik bagi masyarakat nya. Demikian informasi Suluhnusantara News, Melaporkan berita terbaru, akurat dan tepat serta terpercaya. ( Pewarta: Adien S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *