Menado, Suluh Nusantara News –Gudang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM jenis Solar di Kelurahan Kombos, Kecamatan Singkil, Menado masih beroperasi, Senin (13/11/2023).
Parahnya, pemilik gudang BBM tersebut diduga tidak memiliki izin itu tetap beroperasi dengan aman dan lancar tanpa ada rasa takut akan tindakan tegas dari APH wilayah hukum Polres Menado.
” Dari pantauan awak media suluhnusantara.news pemilik gudang BBM jenis Solar ilegal itu diduga berinisial SAD bermain secara terbuka dan diduga sudah menjadi penimbun klas kakap, acuh pada kondisi sekeliling meskipun menjadi perbincangan masyarakat,” kata warga sekitar.
Selain itu, bahwa lokasi diduga gudang ilegal penimbunan BBM jenis Solar ini, mendapatkan pasokan diduga dari salah satu SPBU di Kombos Kecamatan Singkil, tampak terlihat banyak antrian pada jenis BBM solar subsidi.
“Ada truk tangki seolah- olah mobil tangki resmi pertamina ke dalam gudang penumpukkan minyak solar, Mobil tangki biru putih 16 ton mobil colt-diesel roda 6 melansir setiap hari ke gudang penumpukan gudang tersebut,” tambahnya.
Sehingga berdampak pada masyarakat yang mengeluhkan dengan adanya kesulitan mendapatkan bahan bakar jenis solar untuk kendaraan pribadi guna beraktivitas keseharian.
Hal ini bagi siapapun oknum yang melakukan penimbunan BBM jenis solar dapat dijerat UU Migas Nomor 22 tahun 2001 pasal 55 tentang Minyak dan Bumi dan pelaku dapat terancam pidana penjara paling lama enam (6) tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar.***