Mahasiswi Magang Ini Membuat Panduan Prosedur Pada Program Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Wilayah Jawa Timur.

Eva Dwi Nur Aini Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura menjadi Mahasiswi magang pertama yang menulis dan menyusun buku panduan prosedur bantuan hukum untuk masyarakat miskin wilayah Jawa Timur tahun 2024

Dua mahasiswi dari Universitas Trunojoyo Madura telah melaksanakan program magang profesi MBKM-PKKM , di Kantor Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Madura di bagian Bantuan Hukum dan HAM

Mahasiswi magang telah mendapatkan banyak pengalaman berharga selama magang, melalui berbagai kegiatan, seperti proses administrasi pada bantuan hukum dan perlindungan HAM. Tugas utamanya mencakup analisis dan peninjauan perkara hukum yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat, serta memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan bantuan hukum kepada perangkat daerah yang membutuhkan bantuan hukum.

Beberapa kontribusi yang telah dilakukan mahasiswi magang di Bantuan Hukum dan HAM di Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diantaranya yakni turut serta dalam proses diskusi penyelesaian perkara hukum yang ada. Hal ini mencakup penelitian fakta hukum, isu hukum, serta analisis terhadap perkara hukum tersebut. Selain itu, mendukung integritas administratif, notulen rapat, dan laporan hasil rapat.

Selama magang, mahasiswi berkesempatan berinterkasi dengan beberapa staf Biro hukum dan pimpinan di Bantuan Hukum dan HAM yang memberikan wawasan luas tentang penerapan hukum dan HAM dalam konteks pemerintahan. Pengalaman ini meningkatkan pemahamannya tentang tantangan dan solusi dalam perkara hukum yang dapat diselesaikan secara non litigasi maupun litigasi.

“Pengalaman saya di Program MBKM PKKM magang ini sangat komprehensif dan memberi saya wawasan tentang pentingnya peran hukum dalam perlindungan HAM. Beberapa kali terlibat secara langsung dalam penyelesaian perkar hukum dan bantuan hukum, tentu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif bagi saya tentang bagaimana hukum dapat digunakan untuk melindungi hak-hak individu,” pungkasnya.

Penulis: Eqlima Editor: Eqlima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *