Grobogan , Suluh Nusantara News — Lestari (ibu korban penganiayaan) melaporkan ke Polres Grobogan karena anaknya yang masih di bawah umur dianiaya oleh beberapa oknum yang diduga warga desa Kemiri Kec. Gubug Kab. Grobogan. Adapun bukti pelaporan dengan nomor : Rekom/273/IX/2023/SPKT/Res Grob/Polda Jateng,tertanggal 27 September 2023, yang langsung di tangani oleh Reskrim PPA Polres Grobogan. Selasa (2/4/24)
Mulanya Lestari mendapat kabar dari salah satu tetangganya kalau anaknya menjadi korban penganiayaan berada di Polsek Gubuh dan sudah dalam kondisi babak belur, kemudian Lestari menyuruh kerabatnya datang ke Polsek untuk mengambil putranya yang bernama AA. Sekitar jam 15.30 Wib, korban AA sampai rumah dan bertemu dengan ibu lestari dengan kondisi penuh luka dan bersimbah darah, jaket yang di pakai korbanpun penuh dengan darah.
“Karena darah yang sudah mengering sehingga kayak kena oli, kemudian tak cuci berulang-ulang sampai 5 kali masih susah hilangnya noda darah itu, mungkin karena sudah mengering”,ujar Lestari.
Anak saya waktu itu sudah hampir pingsan mas, mungkin karena mengeluarkan banyak darah. Kemudian keesokan harinya kondisinya semakin buruk, sehingga korban AA di bawa ke RS Getas Pendowo Gubug.
“Melihat kondisi anak saya (korban AA) semakin memburuk, kemudian kami bawa ke RS.Ki Ageng Getas Pendowo dan biaya saja masih utang mas, sampai sekarangpun saya belum bisa membayar”,ungkapnya.
Setelah beberapa hari dirawat di RS Getas Pendowo Gubug belum ada perkembangan yang membaik, maka dari pihak RS Getas Pendowo menyarankan agar pasien AA dirujuk ke Rumah Sakit di Semarang, dan bagian kelopak matanya yang cukup parah, karena keterbatasan biaya akhirnya, Lestari dan keluarga memutuskan untuk merawat di rumah, dengan pengobatan alternatif.
Sementara kondisi korban AA sudah membaik dan bisa diajak bicara, dengan didampingi oleh orang tuanya, awak media suluhnusantara.news mencoba menanyakan asal muasal kejadian sampai akhirnya terjadi penganiayaan dan pengeroyokan oleh beberapa warga.
“Saya tidak tahu mas, tiba-tiba saya di keroyok kurang lebih ada 10 orang yang tidak dikenal, saya dipukul, ditendang, ada yang memukul dengan balok dan juga disiram dengan minuman beralkohol”, ungkap AA.
Setelah peristiwa itu saya dibawa ke Polsek Gubug , dalam keadaan kondisi antara sadar dan tidak, sampai di Polsek Gubug, saya juga masih mengalami kekerasan (seperti terekam di video), saya sempat di masukan dalam sel tahanan oleh petugas kepolisian.
Menurut informasi yang didapatkan, bahwa ada 4 anak salah satunya korban AA tersebut, hendak melakukan tawuran di daerah Tegowanu pada tengah malam, tetapi hal tersebut tidak jadi dilakukan, dan mereka memutuskan pulang ke rumah salah satu mereka berempat, yaitu di Desa Kemiri Kec. Gubug Kab.Grobogan, untuk mengambil sepeda motor, dan menyimpan sajam (karena dari salah satu mereka membawa sajam), malang, bermaksud hendak pulang, tiba-tiba datang segerombolan orang yang tidak dikenal yang diduga warga desa Kemiri, tanpa bertanya langsung menghakimi anak-anak tersebut, dengan dalih membawa sajam.
Menurut informasi dari salah satu warga, sebenarnya mereka salah sasaran, dikarenakan sebelumnya sudah ada kejadian tawuran antar sekolah di wilayah desa Kemiri Kec Gubug Kab. Grobogan.
Melihat kondisi putranya tersebut yang sangat mengenaskan, akhirnya Lestari melaporkan ke Polres Grobogan, Lestari berharap APH bisa lebih bijaksana serta menegakkan hukum positif, ia minta pertanggung jawaban atas pengeroyokan diri anaknya, juga berharap agar pihak berwenang bisa memproses yang seadil-adilnya.
Saya pikir Polres Grobogan bertindak adil terhadap penganiaya pada diri anak saya untuk mendapatkan pertanggung jawaban tegas Lestari. Akan tetapi perjalannya waktu proses hukum yang dilaporkan Lestari, terkesan lambat, pasalnya sampai 6 bulan hanya diberi 1 kali SP2HP dari pihak penyidik Polres Grobogan dan hasilnya pun tidak memuaskan.
Pada tanggal 21 Maret 2024 Lestari dihubungi Polres Grobogan tepatnya di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), dengan tujuan untuk mediasi dengan pihak terduga pelaku penganiayaan, karena tidak menemui titik temu, pihak korban memutuskan agar proses hukum tetap berjalan. Sial bukannya korban mendapatkan perkembangan hasil penyelidikan, akan tetapi korban AA pada tanggal 01 April 2024 mendapatkan panggilan dari Polsek Gubug Res Grobogan.
“Terjadi keanehan mas, bukanya kami mendapatkan kabar baik dari penyidik, malah anak saya (korban) di panggil ke Mapolsek Gubug atas aduan perkara sajam”,jelas Lestari
Sangat terlihat jelas profesionalitas APH dipertanyakan, ada apa sebenarnya Polres Grobogan?, Laporan peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan anak nya ibu sudah 6 bulan tidak ada perkembangan, tiba-tiba ibu Lestari yang putranya menjadi korban, malah di laporkan, dan anehnya lagi di tangani di Mapolsek bukan di Mapolres yang ada unit PPA.
Menurut informasi dari beberapa sumber yang tidak mau disebutkan namanya, setelah kejadian peristiwa pengeroyokan, ada beberapa intimidasi ke wali korban yang hendak melaporkan, sehingga sebagian dari orang tua korban tidak berani melaporkan ke Aparat Penegak Hukum.
Lestari orang tua dari korban AA memohon pada Kapolri, Komnas HAM ,Kapolda, Kapolres Grobogan agar bisa memberikan pengayoman terhadap anaknya serta proses ini dapat berjalan dengan seadil-adilnya kami rakyat yang tidak mampu jangan ditindas, jangan ada lagi intimidasi dari beberapa pihak. Tolong pada aktifitas perlindungan ibu dan anak supaya dapat membantu memberikan perlindungan hukum pada kami.
Saat pemberitaan ini ditayangkan, masih berjalan konfirmasi serta klarifikasi dari pihak terkait .