Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Proyek DAM Kali Bentak

Blitar~Suluhnusantara.News | Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Rabu (16/4/2025).

Pemeriksaan ini terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, senilai Rp 4,9 miliar.Rini Syarifah, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar, diperiksa selama lebih dari lima jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB.

Ia menerima sekitar 50 pertanyaan dari tim penyidik yang fokus pada proses pengadaan proyek serta peran dan tanggung jawabnya saat menjabat sebagai Bupati.Setelah pemeriksaan, Mak Rini keluar dari kantor Kejari dengan mengenakan masker dan langsung masuk ke mobil pribadinya.

Kepada awak media, ia hanya memberikan pernyataan singkat, “Mohon maaf lahir batin ya.”Plt. Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Rini Syarifah diperlukan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai proses pengadaan proyek yang berjalan saat masa kepemimpinannya.

“Pemeriksaannya kita fokuskan terhadap pengadaan DAM Kali Bentak dan tugas serta fungsi beliau pada saat itu,” jelas Andrianto.

Hingga kini, Kejari Kabupaten Blitar telah memeriksa 32 orang saksi dalam perkara ini. Namun, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama selaku pelaksana proyek.

“Tersangka baru saat ini masih ada pendalaman. Nanti kita lihat ke depan hasil pemeriksaan seperti apa dan akan kita kembangkan lagi,” pungkas Andrianto.

Kejaksaan memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak masih terus berlanjut dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain. (Djoko Dwi )*