Mantan Pejabat Disdik Semarang Diangkat ke Dishub, Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Renovasi 16 Sekolah Fiktif Jadi Sorotan

Semarang – SN.News // Muhammad Farid, ST., MT., mantan pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, kini resmi mengemban jabatan baru sebagai Kepala Seksi Angkutan Barang, Hewan, dan Khusus pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang.

Namun, pengangkatan tersebut menuai sorotan menyusul dugaan penyalahgunaan anggaran fiktif dalam proyek renovasi 16 gedung sekolah di wilayah Kota Semarang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan anggaran itu terjadi saat yang bersangkutan masih bertugas di Disdik Kota Semarang.

Temuan tersebut disebut telah diketahui oleh Badan Pengawasan Keuangan Daerah (BPK) Kota Semarang. Dari hasil konfirmasi terhadap Muhammad Farid, ia menyatakan telah mengembalikan dana kepada BPK.

Meski demikian, tidak terdapat sanksi administratif maupun proses hukum yang dikenakan terhadapnya.Publik mempertanyakan mengapa tidak ada tindak lanjut meski temuan tersebut telah diketahui lembaga pengawasan internal daerah.

Justru, yang bersangkutan kemudian diangkat dalam jabatan baru di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.Jika dugaan tersebut terbukti, perbuatan itu berpotensi dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang mulai berlaku efektif Januari 2026.

Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 2 ayat (1) mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.

Sementara Pasal 12 mengatur mengenai suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.Adapun dalam KUHP Baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai Januari 2026, ketentuan serupa diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604.

Kedua pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, dalam KUHP Baru, delik tersebut bersifat materiil, sehingga harus dibuktikan adanya kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss).

Selain aspek pidana, dugaan penyalahgunaan wewenang juga dapat merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam aturan tersebut, seorang pejabat dianggap menyalahgunakan wewenang apabila bertindak melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Muhammad Farid maupun dari pihak Pemerintah Kota Semarang dan Badan Pengawasan Keuangan Daerah terkait alasan tidak adanya sanksi atau tindak lanjut atas temuan tersebut. (Sk-Tim)*