Marak Aksi Penambangan Pasir, Diduga Ilegal di Desa Kedawung yang Semakin Merajalela Tanpa Tersentuh Hukum dari APH Setempat

Ilegal Mining

Blitar, Suluh Nusantara News — Aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) yang di duga bodong alias ilegal, tentu menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai, selain merupakan pelanggaran hukum, Tambang-tambang galian C tanpa izin tersebut juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam yang terjadi.

Kegiatan penambangan pasir liar di wilayah Hukum Polres Blitar kota, selain merusak jalan desa maupun jalan kabupaten dan kota Blitar juga berpotensi merugikan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD ) Kabupaten Blitar dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, yang berasal dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan masyarakat.

Seperti yang terjadi di salah satu wilayah hukum Blitar kota, tambang galian C yang berlokasi di dua desa yaitu desa candirejo kec, Ponggok dan Desa kedawung kc nglegok , Kab. Blitar trsebut milik WW, AGNG, SDI, AGS dan IDR “diduga” melakukan penambangan galian C yang di duga tanpa izin resmi dengan menggunakan alat berat berupa backhoe, tanpa takut adanya ancaman hukuman pidana yang bakal diterima.

Padahal sudah sangat jelas disebutkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Di tempat terpisah, saat awak media meminta keterangan kepada warga sekitar lokasi galian yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “sampai saat ini belum ada penertiban mas dari pihak berwajib mas, kelihatannya truk-truk yang memuat pasir juga masih bebas aja keluar masuk lokasi tambang”.

Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang pasir ilegal tersebut.

Sampai berita diturunkan, belum ada tindakan tegas atas kegiatan tambang pasir ilegal oleh Pihak Berwenang dan Dinas Terkait. Dan apabila tetap tidak ada penutupan lokasi tambang tersebut, maka berita ini akan kita running sampai ada tindakan penutupan.)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *