Berita  

Maraknya Aksi Penyelewengan Bbm Subsidi Spbu 44.591.19 Diduga Menjadi Sarang Mafia Bbm Bersubsidi Jenis Solar

SPBU nakal

Pati, Suluh Nussntara News — Banyaknya keluhan masyarakat terkait susahnya mendapatkan BBM subsidi jenis solar di SPBU 44.591.19, tepatnya di jalan Sudirman sel.,Tawangrejo, Bumirejo, kec. Juana, kabupaten Pati ,Jawa Tengah.

Dengan adanya keluahan ini, maka tim awak media , menyambangi salah satu SPBU di Jalan Sudirman, Tawangrejo, Bumirejo, kec. Juana kabupaten Pati, dan saat itu juga awak media melihat langsung, satu unit mobil Truck yang keluar masuk SPBU , dan mengisi berulang ulang .

Maka diwaktu bersamaan awak media langsung konfirmasi ke petugas SPBU , dengan melontarkan beberapa pertanyaan terkait aturan dan batasan volume pengisian. Karyawan tersebut merasa ketakutan dan tidak bisa menjawab pertanyaan awak media, dan pergi meninggalkan awak media.
Dan pengemudi mobil Truk tersebut tidak mau diwawancara .

Jelang waktu kurang lebih 15 menit, awak media dihampiri salah seorang pria dengan nama AR diduga oknum TNI aktif, mengatakan ke awak media, ” Jagan di fhoto fhoto, karena kami baru aja ini mulai beraktifitas ambil solar , Jagan di fhoto !! ” ucapnya.

Dengan ucapan oknum anggota TNI tersebut yang sudah menghalang halangi propesi wartawan yang dilindungi undang undang perr (pasal 40 tahun 1999 ) dan undang undang keterbukaan publik (KIP) no 14 tahun 2008.

Tim investigasi segera meminta kepada penegak hukum ,khususnya, Komandan Resort Militer (Danrem) , Panglima Daerah Militer Jaya (Pangdam Jaya ) untuk bertindak tegas terhadap oknum anggotanya yang berinisial AR , dan agar bisa diperiksa sesuai hukum militer.

Jadi patut di duga SPBU tersebut menyalahi aturan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentan Minyak dan Gas bumi yg menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah) .

Dengan demikian maka dalam waktu dekat team dari awak media akan berkoordinasi dengan APH serta BPH MIGAS guna menindaklanjuti temuan tersebut. Dengan harapan agar penyelewengan seperti tersebut diatas bisa di minimalisir dan masyarakat umum mendapatkan hak nya sesuai dengan aturan dan perundang undangan yg berlaku.(bersambung) team.
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *