Maraknya Praktek Ilegal Pencurian Minya CPO di Kalbar Dengan Cara Kencing Berpotensi Besar Terhadap Pendapatan Daerah Serta Pajak Negara

Pontianak Kalbar -Suluhnusantara.News

Hasil monitoring pengamatan serta data yang didapatkan di lapangan soal praktik dari hasil produksi Crude Palam Oil di Kalbar pertahun digelapkan dengan cara kencing CPO oleh para pelaku supir tangki dan cukong cukong penadah ( Pembeli ) mencapai 15% hingga 20% sehingga merugikan pendapatan pajak daerah dan negara.

Seorang Ekonom Dr Alamsyah Maksud,.S.E,.M.E,M.M menjelaskan kepada awak media saat di minta pendapat tanggapan dari hasil data yang didapatkan di beberapa wilayah di provinsi Kalbar pada hari Rabu 15 Januari 2025.

Melalu telpon WhatsApp membeberkan total produksi CPO degan praktek kencing oleh para pelaku ilegal yang di motori banyak pihak itu wajib ditindak tegas oleh penegak hukum walaupun di balik semua para pelaku terdapat para oknum APH, Oknum LSM, serta oknum media yang ikut terlibat wajib ditindak tegas sesuai aturan UU yang berlaku sebab bukan hanya merugikan pihak perusahaan PKS yang mengantongi izin tetapi juga sudah merugikan pendapatan pajak negara terangnya.

Sesuai instruksi presiden tentang pelaku pelaku ilegal harus di tindak tegas yang merugikan pendapatan negara, nah sudah sepantasnya aparat penegak hukum di Kalbar melakukan penindakan tegas terhadap para maling kencing CPO tampa pandang bulu lagi.

Sebab di kalbar banyak sekali para pelaku ilegal degan mudah dan bebas melakukan praktik ilegal tampa rasa takut degan penegak hukum,nah aneh nya lagi para oknum pelakunya juga banyak diduga kuat dibeking oleh APH juag.

Pencurian dengan cara kencing CPO di sejumlah wilayah seperti pantai utara, seperti Wajok, segedong, Jungkat, sungai Duri, Sungai Raya,Tanjung Gundul,Lirang. Dan Masi ada di Lain Lainnya, sedangkan di jl.tarans Kalimantan, arah ke kabupaten Sanggau, Landak, Sosok, Toba, Ketapang hingga perbatasan Kalteng marak gudang penampungan pembuangan kencing minyak CPO apa lagi saat ini harga Minya CPO mengiurkan,malah dalam wilayah kota Pontianak di daerah Budi Utomo juga ada gudang penampung kencing minyak CPO bayangin kalau seperti itu terus dibiarkan berapa kerugian negara terang Dr Alamsyah Maksud .

Semetara itu paka hukum Prof.Dr Amin Parawira.,S.H.M.H.M.M saat memberikan tanggapan melalui WhatsApp mengatakan sifatnya pelanggaran atau perbuatan melawan hukum para pelaku ilegal apalagi sudah merugikan negara harus ditindak tegas secara aturan UU yang berlaku sebab jika dibiarkan maka semakin besar dampak kerugian pendapatan pajak negara sebab para pelaku jelas memperkaya diri sendiri dan golongan hingga menimbulkan kerugian negara terangnya.

Dari tanggapan pengamat ekonomi dan pakar hukum tersebut dan hasil monitoring dilapangan oleh tim investigasi awak media di lengkapi dokumen data di setiap lokasi serta keterangan yang di himpun dilapangan tim gabungan investigasi awak media meminta kapolri segera memerintahkan Kapolda Kalbar melakukan tindakan tegas kepada para oknum maling kencing CPO yang berpotensi besar merugikan pendapatan pajak daerah dan negara.

Sumber : Pakar Ekonomi Dr Alamsyah Maksud,.S.E,.M.E,M.M Dan Pakar Hukum
Prof.Dr Amin Parawira.,S.H.M.H.M.M

(Rev/bahri)

Penulis: bahriEditor: Dmn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *