Masukan Ketua DPD RI: untuk Aturan Perlindungan Ojol yang Sedang Digodok Pemerintah

BANDUNG,suluhnusantara.news- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja sedang menyusun peraturan untuk melindungi pengendara ojek online (ojol). Saat ini, pemerintah mencari dasar hukum yang tepat untuk melindungi ojol karena hubungan mereka dengan perusahaan berbasis kemitraan, bukan sebagai karyawan.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberikan masukan penting. Ia menekankan bahwa hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan perusahaan seharusnya diakui sebagai bagian dari kepemilikan saham. “Pengemudi ojol menanamkan modal besar dengan kendaraan mereka, yang menjadi alat produksi utama perusahaan. Mereka harus dianggap sebagai pemilik saham,” katanya, Sabtu (15/6/2024).

LaNyalla menyarankan agar pengemudi ojol tidak hanya mendapatkan upah dari pekerjaan mereka, tetapi juga bagian dari dividen berdasarkan nilai modal yang mereka tanamkan. Ia juga mengajak pemerintah untuk mempelajari model perlindungan pekerja platform di negara lain seperti Spanyol, Belanda, dan California, AS.

Di Spanyol, sejak 2021, pengemudi ojol diakui sebagai karyawan dengan hak upah minimum dan tunjangan. Di Belanda, ada undang-undang sektoral yang memberikan hak dan perlindungan minimum bagi pekerja platform, termasuk transparansi algoritma dan hak berunding bersama. Di California, sejak 2019, pekerja transportasi berbasis aplikasi diakui sebagai kontraktor independen dengan beberapa tunjangan termasuk gaji minimum.

LaNyalla menegaskan bahwa prinsip kemitraan harus dipenuhi, termasuk hak mitra untuk mengontrol kinerja perusahaan. Saat ini, pengemudi ojol tidak memiliki kontrol tersebut meskipun perusahaan platform yang menentukan tarif dan menggunakan algoritma untuk mengontrol pendapatan mereka.

Ia juga meminta kementerian terkait untuk mempelajari kajian dari The Fair Foundation, organisasi yang fokus meneliti dan mengusulkan solusi adil bagi pekerja platform di seluruh dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *