Media Desak Aparat Kepolisian Untuk Tangani Gudang Penimbunan BBM di Kecamatan Tugu Kota Semarang !

Penampakan gudang dan jerigen serta mobil tangki yang diduga kuat untuk penimbunan BBM jenis solar di Kecamatan Tugu, Semarang Jawa Tengah, Jum'at (10/1/25)

Semarang-Suluhnusantara.News – Sebuah gudang disinyalir untuk tempat penimbunan BBM jenis solar yang terletak didaerah Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang Jawa Tengah mendapat sorotan dari media dan warga sekitar.

Pasalnya gudang ini nampak terlihat dari luar adanya aktifitas tukang las listrik dan bengkel pengecatan mobil, namun tak disangka setelah tim awak media memasuki kedalam hingga jauh jarak 500 meter dari jalan raya ternyata ditemukan beberapa mobil tangki yang terparkir dihalaman belakang dengan label perusahaan di samping kanan dan kiri tangki.

Tak cukup disitu saja, kami menemukan juga kurang lebih tujuh jerigen dan ember beserta kempu kotak serta selang besar yang biasa digunakan untuk penyedotan solar dari mobil tangki dipindahkan ke jerigen yang berukuran 32 liter berjejer berjumlah tujuh jerigen.

Salah seorang karyawan yang sedang memindahkan BBM jenis solar dari ember kedalam jerigen sebut saja Joko (bukan nama sebenarnya) mengatakan bahwa beberapa menit lalu mobil tangki keluar dari gudang ini setelah menyuplai solar dengan kapasitas 224 Liter (tujuh jerigen yang berukuran masing-masing 32 Liter/jerigennya). ” Nurunin tujuh jerigen ini saja pak ” ucapnya.

Setelah kami tanya lebih lanjut mengenai ijin beroperasi gudang tersebut karyawan paruh baya itu gak tau apa-apa.” Saya gak tau apa-apa pak saya cuma kerja jalani perintah atasan ” lirihnya.

Mengkonfirmasi terkait pemilik gudang tersebut sang karyawan mengatakan Bapak Sahrul untuk penanggung jawabnya diarea gudang ini.” Pak Sahrul bos saya kalau mau konfirmasi langsung ke beliaunya ” pungkasnya.

Menurut keterangan warga masyarakat sekitar, gudang itu bercampur dengan tukang las litrik dan pagar tralis yang bertuliskan tanah ini dijual untuk menyamarkan aktifitas penyedotan solar dalam siang maupun sore hari.

Awak media berharap Aparat Kepolisian setempat khususnya wilayah hukum polsek Tugu maupun Polresta Kota Semarang harus menindak tegas para Mafia BBM Jenis Solar Subsidi di wilayah Kota Semarang, serta BPH Migas atau Pertamina Pusat memberikan sangsi kepada SPBU yang dengan terang terangan menjual BBM jenis solar bersubsidi ke pihak Industri.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya dengan gamblang memberikan informasi dan keterangan kepada awak media bahwa setiap hari banyak keluar mobil tangki yang keluar masuk gudang tersebut.

Hal ini telah melanggar undang undang Migas yang telah tertera dibawah ini :

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan Bakar minyak bahan Bakar Gas dan/atau Lequefied Petroleum Gas yang disubsidi atau Penyediaan Pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) bunyi pasal 55 Perppu Cipta kerja.

Perlu diketahui tindakan tersebut telah merugikan negara dan masyarakat. Pelaku dapat di jerat dengan pasal 55.Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta KPerppu Ciptaker mengatur penyalahgunaan penjualan BBM Bersubsidi.

Awak media minta atensi khusus kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dari tingkat Polsek, Polres, Polda Jawa Tengah serta Mabes Polri harus menindak tegas kegiatan Ilegal ini.

(Tim Redaksi)

Penulis: Sakti LEditor: Dmn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *