Media Gathering KPU Bangkalan: Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Tahun 2024

Bangkalan, 4/11/2023,suluhnusantara.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan menggelar media gathering di Aula Meeting KPU, Jalan R.E Martadinata, yang dihadiri oleh berbagai insan media. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendukung kesuksesan Pemilu 2024 yang akan datang. Dalam acara tersebut, Komisioner Munir, yang mewakili Ketua KPU, menjelaskan bahwa media gathering ini bertujuan untuk mempersiapkan kolaborasi media dalam menyebarkan informasi terkait tahapan Pemilu 2024.

Pada acara media gathering KPU Kabupaten Bangkalan, diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD Kabupaten Bangkalan untuk Pemilu 2024. “Ada 479 Calon Legislatif dari 17 partai politik yang memenuhi syarat yang diumumkan dalam DCT,” ungkap Sri Hendayani, dari Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bangkalan, pada hari Jumat, 3 November 2023, pukul 19.00 WIB.

Saat tahap awal pendaftaran calon anggota legislatif, KPU Bangkalan menerima 576 pendaftar. Setelah melalui proses verifikasi, 96 calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),ada 480 calon masuk ke Daftar Calon Sementara (DCS), kemudian melalui rapat pleno, KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dengan 479 orang, sementara 1 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), ungkap Heni, dari Divisi Penyelenggara KPU Bangkalan.

Heni menjelaskan bahwa calon yang tidak memenuhi syarat dan tidak dimasukkan dalam DCT merupakan mantan terpidana. “Mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun, menurut PKPU RI, harus mengalami jeda 5 tahun,” terangnya.

Lebih lanjut, Heni menambahkan bahwa calon anggota DPRD Bangkalan yang tercantum dalam DCT masih dapat dibatalkan pencalonannya. “Calon yang diumumkan dalam DPT masih bisa dibatalkan pencalonannya jika calon tersebut meninggal dunia, melakukan tindak pidana, diberhentikan dari anggota partai politik, dan melakukan pelanggaran kampanye,” jelasnya.

Heni juga menekankan bahwa para calon yang terdaftar dalam DCT dapat melakukan kampanye sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU. “Mereka dapat memasuki tahapan kampanye pemilu selanjutnya,” pungkasnya.

Penulis: JaliEditor: St