Memanfaatkan Anak Dibawah Umur, Tim Pemenangan Prabowo Gibran langgar Undang Undang

Tim Pemenangan Prabowo-Gibran lawan undang-undang

Pamekasan, Suluh Nusantara News — Sikap kurang simpatik dan terkesan menghalalkan segala cara di lakukan oleh Tim Pemenangan Prabowo Gibran Kabupaten Pamekasan.

Sikap itu di tunjukkan melalui sebuah video yang didalamnya melibatkan santri santriwan sebuah lembaga Pendidikan Raudlatul Alfal di Desa Jembringin Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan Jawa Timur .

Pada video itu jelas apa yang dilakukan oleh Tim Pemenangan Paslon Prabowo Gibran ini melanggar UU , dalam Undang Undang jelas disebutkan tidak boleh melibatkan sebagaimana UU NO,7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan bagi im kampanye mengikutsertakan warga negara Indobesia yang tidak memiliki hak pilih.

Pada pasal 34 UU Pemilu adalah minimal berumur 17 tahun,sudah menikah atau pernah nikah .Dalam katagori ini anak Usia 17 tahun kebawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye karena tidak memenuhi persyaratan ( berikut bunyi Pasal 280(2)huruf k yang menyebutkan anak usia 17 tahun kebawah tidak boleh ikut dalam kampanye

Bila melanggar ketentuan tersebut, maka pelaksana atau tim kampanye pemilu kandidat dapat dikenakan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *