Kediri || suluhnusantara.new – Sepertinya tidak ada rasa jera yang dirasakan oleh para pemain BBM baik golongan bersubsidi maupun penugasan , meskipun diberbagai daerah banyak terjadi penangkapan maupun penggrebekan para oknum masyarakat ini seolah tidak peduli lagi dan hal tersebut seperti terjadi pada SPBU 54.641.10 Banjarjowo Mekikis Kecamatan Purwosari Kabupaten Kediri Sabtu 16 Maret 2024 saat tim awak media melintas terlihat jelas oknum masyarakat sedang melakukan aksi penyalahgunaan BBM jenis solar .

Keberanian oknum masyarakat yang berinisial R ini patut diacungi jempol karena melakukan pembelian BBM jenis solar tanpa disertai atau tanpa menggunakan barcode sesuai persyaratan pembelian BBM bersubsidi , pukul 19.00 WIB transaksi pembelian BBM tersebut dilakukan disaat mata masyarakat masih terjaga, R melakukan pembelian solar di SPBU 54.641.10 dengan menggunakan sepeda motor yang diberi tumpangan tatak’an untuk muat jerigen ( bahasa Jawa “ Ronjot ) dan nampak disitu ada 4 jerigen kapasitas 35 liter yang sedang dimuat disamping kanan kiri kendaraan sepeda motornya.
Dari keterangan R disebutkan bahwa dia telah terbiasa ngisi atau beli solar di SPBU 54.641.10 , meski tanpa menggunakan barcode tetap saja dilayani walaupun dengan menggunakan uang tips agar proses pembelian berjalan lancar, dan ketika salah satu dari awak media media saat menanyakan terkait barcode maupun rekomendasi dari kepala desa atau instasi yang terkait R tidak dapat menunjukannya dan malah memanggil temannya untuk meminjam barcode / rekomendasi milik temannya yang pada saat itu tidak jadi ikut mengisi dan harus pergi menjauh karena takut berdapak.
Rupanya SPBU tersebut ada yang membackup dengan kata lain ada yang menguasai daerah tersebut dari sisi premanisme , Karena mereka mendatangi team awak media dengan berkata yang jorok dan marah – marah dengan lantangnya yang didampingi 2 temanya dan Mereka mengusir kami, tuduhan yang tidak mendasar dituduhkan kepada team awak media diantaranya team awak media dituduh meminta uang, memperkeruh suasana serta dituduh melakukan penahanan padahal kami menjaga mereka agar tidak kabur dan menunggu salah satu rekan dari team awak media melakukan pelaporan ke Polsek terdekat namun
Meskipun salah satu kami sudah melapor ke Polsek Purwoasri, akan tetapi para pelaku berhasil lolos atas suruhan para preman di SPBU 54.641.10 , dan untuk hal tersebutlah dimohon kepada aparatur penegak hukum setempat untuk menindak tegas aksi – aksi premanisme dan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun penugasan agar tujuan utama dari program pemerintah tersebut tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh segelintir orang saja
Disisi lain operator SPBU yang berinisial” H ” dengan biasanya melayani pembelian, Padahal larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual pertalit dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Mentri ESDM No. 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Harusnya penerapan QR Code Subsidi tepat di jenis BBM Tertentu (JBT) Solar bukan tanpa alasan. Utamanya karena penyediaan solar dibatasi oleh pemerintah, dari sinilah pihak SPBU harus paham dan menjalankan aturan tersebut.
Penulis ( Tim )