https://suluhnusantara.news/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240803-WA0036.jpg

Miris…!!!! Lemahnya Pengawasan Kontraktor Melanggar K3 Di Proyek Pekerjaan Rehab Total Kantor Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan

Proyek

Bekasi, Suluh Nusantara News — Sudah budaya atau memang minimnya pengawasan dari penyedia proyek. Para pekerja tidak patuh dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hampir seluruh pekerja melanggar K3. Yaitu tidak memakai alat Keselamatan seperti helm, rompi, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No.1 Tahun 1970.

Hukum K3 adalah setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Kemudian sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam setiap pekerja baik dalam klasifikasi kecil maupun besar kewajiban pelaksana proyek untuk selalu menerapkan K3 yang mutlak diterapkan. Bahwa K3 seharusnya menjadi prioritas utama bagi seluruh perusahaan.

https://suluhnusantara.news/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240803-WA0036.jpg

Hasil pantauan saat awak media Suluh Nusantara, terlihat di proyek pekerjaan Rehab Total Kantor Kelurahan Kebalen dengan Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2023, Nilai Harga Kontrak Rp. 2.301.701.000,00. yang di kerjakan oleh CV. Bunga Agung Perkasa, melaksanakan pekerjaan tanpa menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Sabtu 18-November-2023.

Dimana hasil pantauan awak media Suluh Nusantara. Diduga Proyek Pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Kebalen asal jadi, dimana lokasi pekerjaan tersebut tidak ada direksi keet (Gambar Pekerjaan), dan juga tidak ada Konsultan Pengawas dan Konsultan Pelaksana dan juga tim ahli Bangunan kami berharap kepada Dinas Pemerintah agar ditindak tegas agar tidak terjadinya bangunan tersebut ambruk,”pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *