Sukabumi-SN.News – Insiden tidak menyenangkan dialami oleh sejumlah wartawan saat hendak melakukan konfirmasi terkait anggaran sekolah di Dinas Pendidikan (DISDIK) Kota pada pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB. Kamis 30 Januari 2025.
Menurut keterangan dari rekan media yang berada di lokasi, mereka mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seorang oknum yang mengaku sebagai pekerja di instansi tersebut. Oknum yang disebut berasal dari Ambon itu diduga menghalang-halangi dan berupaya mengintimidasi wartawan agar tidak melanjutkan tugas jurnalistiknya.
Peristiwa ini menjadi perhatian, mengingat tugas wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers serta hak jurnalistik dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Tindakan menghalang-halangi kerja wartawan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DISDIK terkait insiden tersebut. Para jurnalis berharap ada klarifikasi dan tindakan tegas terhadap oknum yang menghambat kebebasan pers di lingkungan instansi pemerintah.
Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan serta perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Reporter : Idam ( Kaperwil Jabar)