Mudahkan Akes Pengaduan Masyarakat, Polsek Permata Intan Sosialisasi Dumas Presisi

Murung Raya, Suluhnusantara.news – Polsek Permata Intan Polres Murung Raya (Mura), Polda Kalteng, di bawah kepemimpinan Ipda Rio D. Makota, S.Th., M.Pd, mengambil langkah proaktif untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pada Jumat, 02 Februari 2024.

Polsek Permata Intan menggelar kegiatan sosialisasi terkait Nomor Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi, Call Center 110 Polres Murung Raya, dan aplikasi super app sebagai upaya memudahkan akses pengaduan masyarakat terkait kejadian kamtibmas di wilayahnya.

Dalam rangka meminimalisir kerumitan yang seringkali dialami masyarakat dalam memberikan informasi atau melaporkan kejadian, kegiatan sosialisasi dilakukan di pusat-pusat kegiatan masyarakat, pasar, kantor kelurahan/desa, dan pusat keramaian lainnya. Dalam upaya ini, Polsek Permata Intan membagikan sejumlah stiker dan maklumat “Dumas” sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.

“Layanan Dumas ini kami sosialisasikan agar masyarakat mengetahui bahwa pengaduan tidak hanya dapat dilakukan langsung ke kantor polisi, melainkan dapat dengan mudah melalui layanan Dumas dengan nomor +62 821-5578-9823 atau melalui Call Center 110 Polres Murung Raya. Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat dalam memberikan informasi atau melaporkan kejadian darurat di wilayah masing-masing,” jelas Ipda Rio Polsek permata Intan.

Dengan inisiatif ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait keamanan dan ketertiban dapat meningkat. Langkah Polsek Permata Intan ini sejalan dengan semangat pelayanan prima dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Polres Murung Raya siap memberikan layanan yang terbaik untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warganya.(Hms)*

(M.Ilmi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *