Murung Raya, Suluh Nusantara News – Dalam rangka Meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat, Personel Polsek Permata Intan Polres Murung Raya Polda Kalteng mensosialisasi Nomor layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi sosialisasi Call Center 110 Polres Murung Raya dan aplikasi super app untuk pelayanan kepolisian, Senin ( 27/11/2023).
Dimana Kegiatan dilakukan bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memberikan Informasi, laporan permulaan terkait segala bentuk gangguan kamtibmas di wilayahnya masing – masing, tanpa harus datang ke Polsek maupun Polres Murung Raya.
Aipda Yahya Aprianus selaku Kanit Sabhara Polsek Permata Intan Polres Murung Raya menjelaskan, Kegiatan sosialisasi ini di lakukan di sentral kegiatan masyarakat pasar dan kantor kelurahan/desa serta di pusat keramaian dengan membagikan sejumlah stiker atau pun maklumat “Dumas”
” Layanan Dumas ini kita sosialisasikan agar masyarakat tau bahwasanya pengaduan itu tidak hanya langsung ke kantor polisi melainkan cukup menghubungi layanan Dumas dengan nomor +62 856- 5423- 4072 dan bisa juga ke layanan Call Center 110 layanan Polisi Polres Murung Raya untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan kejadian emergency di wilayah masin masing, ” Ujarnya.
Ditempat lain Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah, S.I.K., M.M. melalui
Kapolsek Permata Intan Ipda Rio D. Makota, S.Th., M.Pd menambahkan, bahwa ini adalah salah satu bentuk pelayanan kami dalam rangka menampung keluhan masyarakat, juga sebagai sarana untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah hukum Polsek Permata Intan Polres Mura.
“Dengan adanya layanan Dumas ini Polri akan lebih dekat dengan Masyarakat dan dapat mudah melayani pengaduan Masyarakat ,” pungkasnya.(***)