Nasib PKL UNDIP Semarang Tanpa Kejelasan Ganti Rugi Sampai Sekarang

Penggusuran

Semarang, Suluh Nusantara News — Pedagang kaki lima (PKL) di area Kampus Undip melakukan orasi di depan patung kuda semarang pada tanggal 31-1-2024 pukul 13.00 wib , para pedagang kaki lima yang berjualan di area halaman Kampus Undip sampai saat ini belum ada kejelasan . Para pedagang di suruh pergih di area halaman kampus undip yang sudah lama mereka tempati untuk berjualan , mereka berjualan datang tanpa menempati halaman Kampus undip begitu saja mereka ada kesepakatan dari pihak Undip . Namun secara tiba-tiba pedagang kaki lima (PKL) di usir begitu saja tanpa ada kejelasan yang pasti .

Salah satu pedagang yang ikut orasi mengutarakan bahwa ketika menempati di halamana kampus undip tidak semata-mata memasuki saja , tapi ada surat perjanjian bermatrai yang di tandatangani bersama dari pihak Kampus Undip dan pedagang kaki lima (PKL) . Kami hanya ingin di manusiakan agar kami selaku pedagang kaki lima yang menempati di area halaman undip , kalau di relokasi di berikan tempat yang layak dan tidak memberatkan kami tapi kalau di ganti rugi berapa yang di berikan , tapi sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak kampus undip .

Kami mohon para Pejabat Setempat seperti Ibu Wali Kota Semarang , DPRD dan para Pejabat Pemerintah Pusat sampai Bapak Presiden Joko Widodo mohon untuk mengatasi permasalahan kami para Pedagang Kaki Lima (PKL) di halaman Kampus Undip agar dapat kejelasan dan titik terang untuk kami .

Kami sebagai pedagang merasa takut dan kawatir tahu-tahu ada penggusuran secara tiba-tiba , dan kami tidak tahu mau kemana untuk berlindung . Kami hanya orang kecil yang ingin berjualan secara tenang untuk menghidupi keluarga kami . Dan kami ingin kejelasan kalau mau di ganti rugi mohon ada kejelasan kepada kami para pedagang .

Kami bukan ilegal seenaknya menempati halaman kampus , tapi kami ada perjanjian yang membuat kami ada di tempat ini , tapi kami punya surat dan surat itu yang membuat kami bisa berjualan di area kampus undip .

Dan bila mana ada permasalahan di kemudian hari . dari isi surat perjanjian yang di tandatangani bersama , dan di isi surat perjanjian itu di pasal delapan di sampaikan bila mana ada perselisihan di kemudian hari , di selesaikan secara musawarah .

Adanya kami turun ke jalan semoga ada perlindungan dan titik terang untuk para pedagang kaki lima (PKL) yang menempati di halaman kampus undip . Mohon Ibu Wali Kota Semarang dan Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengatasi permasalahan Pedagang Kaki Lima (PKL) di halaman Kampus Undip agar ada solusi dan penyelesaian yang baik untuk para pedagang yang ada di area Kampus Undip Semarang.)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *