Ngeri !! Dugaan Robin Hood Penguasa Tambang di Beberapa Wilayah Hukum Polres Tuban Tidak Berijin Pertambangan

Ilegal mining

Tuban, Suluh Nusantara News – maraknya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Tuban menunjukkan ketidakberdayaan penegakan hukum di Kabupaten Tuban khususnya wilayah kecamatan Jatirogo dan membuat para pelaku pertambangan ilegal di wilayah ini makin tumbuh subur dan merajalela , hal itu membuat ratusan Milyar pendapatan daerah pada sektor tambang cenderung tidak masuk ke kas daerah karena ulah oknum nakal.

Ketidakberdayaan penegakan hukum terhadap sektor tambang membuat masyarakat tak yakin bahwa aturan hukum tentang tambang minerba berlaku di wilayah Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, karena jika dilihat dari aktivitasnya kegiatan pertambangan tersebut sudah berlangsung cukup lama sehingga nampak banyaknya kerusakan ekosistem di lokasi tambang sungguh memprihatinkan.

Sebut saja salah satu pengusaha pertambangan yang diduga tanpa izin yang berada di Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur yang bernama STS , sang ahli birokrasi selain cukup lama malang melintang di dunia pertambangan dia juga cukup pandai dalam menata birokrasi meski lokasi pertambangannya diduga tanpa mengantongi izin namun kegiatannya sangat ramai lancar.

Tidak hanya diwilayah Jatirogo lokasi tambang yang dimiliki oleh STS, dibantaran sungai Bengawan Solo yang berada di daerah Mulyoagung Bojonegoro, Bancar Tuban, Pencucian Pasir kuarsa pun juga banyak dikuasai oleh STS di wilayah kabupaten Tuban

Pada setiap pengelolaan tambang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tidak memperhatikan kelestarian lingkungan, untuknya banyak kerusakan lingkungan dimulai dari akses jalan masuk menuju lokasi tambang hingga sampai pada titik lokasi, puluhan mobil dump truck bermuatan berat setiap hari masuk dilokasi tambang diwilayah Ngepon Jatirogo dimana Truck Truck yang masuk dilokasi tambang dilayani oleh 2 exsavator

Banyak dampak negatif akibat aktivitas pertambangan. Mulai dari kerusakan ekosistem diarea sekitar lokasi , aktivitas pertambangan juga dalam jangka panjang dapat merusak saluran pernapasan apalagi lokasi yang dikelola adalah lokasi pasir kuarsa seperti yang terdapat di wilayah Ngepon Jatirogo Tuban.

Saat tim investigasi dari Media Humas Polri, media kabar reskim , Metrosurya , Indonesia pers, suluhnusantara.news , cakrabhayangkara,infopol,skm-buser, lcta-news,dan beberapa lembaga LSM LP2KP dan LSM gadapaksi, telah meninjau lokasi pada Jumat sore, 04 November 2023 sekitar jam 15:02 dimana disitu terdapat seseorang yang sedang membersihkan excavator setelah seharian dibuat mengeksploitasi pasir kuarsa dan disaat team awak media masuk ke lokasi tambang tak ada penyambutan sapaan akrab .

Dalam wawancara singkat atas pertanyaan yang diajukan oleh salah satu team yang menyinggung perihal status badan usaha atau perorangan yang mengelola tambang tersebut, dia justru menjawab kurang tahu dan menyarankan agar ditanyakan langsung ke STS sebagai pemilik tambang. “ saya kurang tahu pak, sampean tanya langsung saja sama pak STS dan ini nomer telpon selulernya “ kata pria yang tidak mau disebut namanya.
Dan sempat salah satu team awak media ditanya Surabaya Nya mana pak?? Ada satu team media menjawab ngagel, loh kan sak tonggo mas. Tolong sampeyan konfirmasi ke pak STS. Pak STS kan wong Surabaya.

Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *