Oknum Kepala Desa Selopuro  Blitar Diduga Rampas Tanah Hak Warga dan Menunggangi Setiap Proyek Desa

GB.Kepala Desa Selopuro

Blitar, Suluhnusantara.news – Ramainya pemberitaan terkait Pemerintah Desa Selopuro Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar yang dilakukan oleh Kepala Desa harusnya menjadi perhatian Pemerintah Kecamatan maupun Kabupaten dalam hal ini pak camat atau bapak Bupati namun sampai berita ini di muat rupanya belum ada tindakan secara signifikan yang dilakukan baik dari kecamatan maupun dari pihak bupati dalam hal ini inspektorat dan lebih lebih oleh Aparat Penegak Hukum .

Banyaknya pembangunan yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan dan Kepala Desa Selopuro tidak sesuai harapan warga masyarakat secara kualitas seperti yang terjadi pada Jalan Usaha Tani yang ada diwilayah Dusun selopuro Rt002 Rw03 lebih tepatnya jalan menuju Makam tersebut menelan Anggaran sebanyak Rp. 42.608.400 ,- ini nampak asal – asalan dalam melaksanakan pembangunannya disamping status tanah sebelumnya adalah tanah liat atau lempung  dan saat mengalami kenaikan status menjadi Rabat Beton seharusnya tanah tersebut dilakukan pemadatan terlebih dahulu namun Kepala Desa Ali Mustain dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) mengabaikan SOP atau RAB tersebut sehingga hasil yang didapatkan jauh dari kata layak.

Berdasarkan keterangan dari masyarakat Jumat (19/1/20240, Pembangunan jalan menuju makam tersebut selain tidak dilakukan pemadatan terlebih dahulu pembangunan jalan tersebut juga tidak menggunakan besi sehingga setelah jalan tersebut digunakan kini jalan tersebut mengalami kerusakan pada setiap ruas jalan.

Lucunya Kepala Desa Ali Mustain melakukan perbaikan atau tambal sulam berkaitan dengan jalan rabat beton menuju makam tersebut setelah jalan tersebut ramai diberitakan oleh banyak redaksi media online dan menjadi bahan perbincangan dimasyarakat . Namun anehnya , pemerintahan Desa selopuro dalam hal ini kepala Desa melakukan perbaikan disetiap sisi yang Rusak setelah di beritakan oleh beberapa redaksi atas tindakan kepala desa yang selalu menunggangi setiap proyek Desa Selopuro .

Rabat Beton menuju makam di tambal sulam oleh masyarakat atas perintah Kepala Desa dan ketika ditanya oleh awak media atas siapa yang menyuruh pengerjaan tambal sulam tersebut dengan kompaknya mereka menjawab bahwa mereka disuruh oleh Bapak Lurah ,”kulo dikengken pak lurah ta’in nambal jalan dateng makam Niki mergi kata ingkang rusak’ jawab warga dalam bahasa Jawa yang artinya saya disuruh pak Lurah ( Kepala Desa,red) Ta’in tambal sulam jalan ke makam ini karena banyak yang sudah rusak.

Saat setelah seluruh jalan menuju makam ini diperbaiki tim awak media datang kembali untuk mendokumentasikan keadaan paska mengalami perbaikan , setiap ruas yang diplaster oleh warga dilakukan pemotretan sebagai bahan dalam mengungkap fakta – fakta yang telah disembunyikan oleh kepala desa Selopuro – Blitar .

Banyak sekali proyek yang ditunggangi oleh Kepala Desa seakan dia gak peduli terhadap kualitas pembangunan yang penting dia mendapatkan untung setiap titik proyek tanpa peduli ancaman penjara menghantui setiap langkahnya.

Jalan yang berada pada titik lain diwilayah desa Selopuro ini juga menjadi buah bibir dimasyarakat saat di wawancarai oleh tim awak media menyebutkan bahwa dia beserta keluarganya tidak merasa diajak rundingan oleh Kepala Desa maupun Kepala Dusun dalam proses pembangunan sedangkan secara hak tanah yang sebelumnya berupa pematang sawah tersebut merupakan milik keluarga S, “ riyen sak dereng e dibangun tanah niku gadahne keluarga kulo” jawab S dengan logat Jawa medognya yang jika diartikan adalah dulu sebelum dibangun tanah itu milik keluarga saya .

“kulo niki mboten diajak rembukan soal pembangunan Rabat meniko , Kulo Cuma di suwuni tapak asto kalian pamong deso ( kamituo, kaur , RT , red ) dumateng kertas kosong dan kulo mboten paham maksud tujuan e nopo “ tambah S yang fasih dalam berbahasa jawa yang artinya saya ini tidak diajak musyawarah soal pembangunan Rabat Beton itu , saya Cuma dimintai tanda tangan oleh Perangkat Desa ( Kepala Dusun, Kaur, RT ) pada kertas kosong dan saya tidak paham maksud tujuannya apa .

Ramainya berita yang menulis tentang Kepala Desa Ali Mustain ini membuat kekuatiran yang bersangkutan oleh karena kepala desa melalui orang – orang kepercayaannya untuk menekan dan melakukan perbaikan pada setiap proyek yang menjadi bahan berita , kepala desa Ali Mustain pun juga melalui kepala dusun dan ketua Rt juga meminta tanda tangan kembali kepada pemilik lahan agar menghibahkan tanahnya untuk kepentingan desa ,dan hal tersebut juga dilakukan oleh Ali Mustain sebagai upaya bilamana jalan ini dipermasalahkan oleh keturunan pemilik tanah maupun Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Blitar selaku pemangku wilayah Hukum maupun Inspektorat selaku Pemeriksa Keuangan Desa.

Penyerobotan tanah merupakan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenangnya atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, apalagi seorang Kepala Desa Ali Mustain dengan menggunakan jabatannya sebagai Kepala Desa telah memaksakan kehendaknya dalam memiliki Tanah milik warganya meskipun Tanah tersebut secara hak tidak dikuasai olehnya namun mengambil hak orang lain merupakan tindak pidana yang sudah dilakukan oleh Ali Mustain.

Untuk hal tersebutlah dimohonkan Kepada Bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto selaku pemegang kekuasaan hukum tertinggi wilayah Jawa Timur beserta Bapak AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I. selaku pemangku hukum wilayah Blitar untuk segera memeriksa Kepala Desa Ali Mustain agar selanjutnya tidak terjadi lagi kesewenang wenangan yang dilakukan Kepala desa terhadap warganya dan agar di kecamatan Selopuro tidak menjadi buah bibir dimasyarakat terkait berbagai tindakan Kepala Desa Ali Mustain yang sudah diluar batas Pimpinan Desa. (Red)*

Penulis: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *