Orang Tua Korban Penganiayaan Anak Dibawah Umur Tuntut Keadilan dari Pemerintah

Perundungan Anak

Grobogan, Suluh Nusantara News — Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Kemiri, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan pada Minggu, 24 September 2023, sekitar pukul 03.00 WIB.

Pada tanggal 27 September 2023, orang tua seorang korban penganiayaan anak di bawah umur telah diminta keterangan oleh pihak Kepolisian untuk segera melakukan penanganan pada para pelaku penganiayaan yang hingga saat ini belum ada kejelasan sejak dilaporkan peristiwa tersebut. Kamis (28/12/2023)

Lestari (53), orang tua korban perundungan anak, mengungkapkan bahwa anaknya Aditia Arisona (17), telah menjadi korban tindakan keji oleh Danil warga desa Kemiri, Kecamatan Gubug dan beberapa orang pelaku.

Ia menjelaskan, “Anak saya dikeroyok oleh sepuluh orang pelaku, dua di antaranya merupakan pelaku yang menghajar korban, yang diduga dilakukan dalam ruangan Polsek Gubug, sementara satu lagi ikut memegang kepala anak saya, sehingga dua lainnya dapat dengan leluasa memukuli anak saya hingga mengakibatkan cedera serius.” ungkapnya.

Kejadian ini terjadi pada tanggal 24 September 2023 ketika korban bersama teman-temannya sedang menuju rumah temannya yang kebetulan sebagai basecamp di desa Kemiri. Tanpa sebab yang jelas, beberapa orang pelaku mendekati Aditia Arisona (17). Kemudian menendang kakinya hingga korban tersungkur.

Para pelaku yang sedang nongkrong di dekat basecamp, tiba-tiba melancarkan serangan dengan pukulan di wajah korban. Dalam keadaan tak berdaya, para pelaku kembali melancarkan serangan brutal dengan menginjak punggung korban, serta memukuli wajah dan kepalanya membuat korban semakin lemah.

Keadaan korban semakin memburuk ketika pelaku lainnya, yang tidak dikenali dengan ramai-ramai menyiram korban dengan minuman arak, yang lain ikut memegangi badan korban. Saat yang bersamaan, pelaku lainnya bebas menyerang korban, meninggalkan bekas luka memar di seluruh tubuh korban terutama pada mata, yang hingga sekarang masih tampak lebam dan kebiruan.

Orang tua korban secara resmi telah melaporkan peristiwa penganiayaan ini ke Polres Grobogan dengan tanda bukti Laporan Nomor. : Rekom/273/IX/2023/SPKT/RES GROB/POLDA JATENG atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kanit PPA Polres Grobogan ketika dihubungi via telepon, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa laporan masyarakat tersebut. “Kami akan mengecek bagaimana penanganan kasus ini. Setiap laporan yang masuk pasti akan kami proses,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Partai Solidaritas Indonesia DPD Grobogan Ervie Yandra Safitri, S.Pd, berharap kepada Kapolres Grobogan, agar memberikan perhatian serius pada kasus perundungan anak di bawah umur ini.

” Ervie berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku dan menjadi contoh bagi masyarakat bahwa tindakan main hakim sendiri, terutama kepada anak di bawah umur, adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat diterima,” pungkasnya.

Saat berita ini ditayangkan, masih banyak lagi lainnya, untuk mendapatkan klarifikasi dan perhatian dari aparat yang terkait.)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *