ORMAS LAKI : DPRK Subulussalam jangan Tidur , segera usulkan PJ Walikota Subulussalam .

ORMAS LAKI

Suluh Nusantara News| Subulussalam | Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia ,(LAKI) DPC Kota subulussalam Ahmad Rambe menyampaikan kepada seluruh perwakilan Rakyat kota Subulussalam dalam hal ini DPRK Subulussalam ,

agar segera membuat rapat BANMUS untuk mengusul kan 3 nama Calon PJ walikota ,mengingat masa jabatan walikota Subulussalam Pasangan H.Affan Alfian ,SE .Drs Salmaza AMP,Akan berakhir pada
tanggal dan bulan terakhir 2023,

sesuai dengan Surat Mendagri yang di tujakan kepada PJ Gubernur Aceh dan diteruskan kepada Ketua DPRK Subulussalam Nomor 100.2.1.3/6067/SJ yang bersifat segera dalam hal usul nama calon pejabat Bupati atau walikota ,tertanggal 10 November 2023.

Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan
jabatan Bupati/Wali kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023,
diangkat Penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Terkait hal tersebut diatas, dengan hormat disampaikan hal-hal
sebagai berikut:

  1. Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota sebagaimana
    daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember
    Tahun 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10
    Tahun 2016, menegaskan bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
    dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan tahun
    2018 menjabat sampai dengan tahun 2023″.

Sehubungan dengan hal
tersebut maka Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 renulasi sebagaimana 8 yang dilantik pada tahun 2019 dan tahun 2020 sesuai amanat dimaksud, masa jabatannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

  1. Selanjutnya, Saudara Gubernur/Pj. Gubernur dapat mengusulkan 3 (tiga)
    nama calon Penjabat BupatiWali kota untuk menjadi bahan pertimbangan
    Menteri Dalam Negeri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali kota.
  2. Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sehubungan dengan hal
    tersebut diatas, disampaikan paling lambat tanggal 6 Desember 2023
    kepada Menteri Dalam Negeri.

Berkenaan dengan hal di atas kami sebagai masyarakat kota Subulussalam meminta kepada para perwakilan Rakyat kota Subulussalam untuk lebih mengutamakan calon yang di usulkan adalah berasal dari putra asli Subulussalam yang Berkualitas dan memenuhi persyaratan yang cukup , demi kemajuan kota Subulussalam ,dan jangan sampai pengusulkan calon PJ walikota Subulussalam yang di maksud sampai di Impor dari luar Daerah ungkap Rambe.

Terlebih nya lagi Mengingat keadaan keuangan dan pembangunan kota Subulussalam saat ini sedang tidak baik – baik saja ,bahkan angka Devisit kota Subulussalam sudah di atas ambang batas kewajaran

Menilisik kebelakang dalam hal kita sering mengkritik kinerja dari pada walikota kita selama ini dimana sangat minim dalam hal pembangunan bahkan kita sebagai warga Subulussalam sering berbicara demi kepentingan Subulussalam maka dari itu kita harus tunjuk bahwa kita benar benar cinta dengan daerah kita sendiri ,

Jangan sampai kewenangan yang diberikan kepada DPRK yang katanya pro rakyat dan selalu kritis dan berbicara untuk kepentingan rakyat pemko , ternyata kepercayaan masyarakat di abaikan bahkan lebih memilih usulan dari luar pemko ini, itu sangat kita sayangkan bila itu sampai terjadi

juga kita boleh berkaca dan membuat contoh dengan kabupaten tetangga kita sendiri yaitu kabupaten Aceh Singkil ,yang harus mengutamakan putra Daerah sendiri , maka kita juga tidak salah nya mengutamakan putra Daerah kita sendiri dulu dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan .pungkas rambe

(Jalaludin Barat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *