Bandung, Suluh Nusantara News —Tahapan kampanye dalam pemilu serentak tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 28 Nopember 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 sebagaimana telah diatur dalam PKPU No 3 Tahun 2022 tentang tahapan pemilu serentak 2024 merupakan salah satu tahapan yang mendapat perhatian ekstra dari pihak Panwaslu Kecamatan bersama jajaran di bawahnya yaitu salah satunya PKD.
Sebagaimana disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung, Gunawan Nurdiansyah, sesuai tupoksi kami jajaran panwas yaitu mengawasi mencegah dan menindak sesuai amanat undang-undang no 7 tahun 2017, karena dalam kegiatan kampanye banyak terjadi hal-hal yang menjurus pada bentuk pelanggaran baik itu pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana.
Persiapan kami dalam mengawasi kegiatan kampanye adalah dengan meningkatkan koordinasi dengan para pihak terkait baik itu dengan FORKOPIMCAM, para kepala desa, para PAC parpol se-kecamatan Arjasari maupun dengan rekan kerja kami sesama penyelenggara yaitu PPK kecamatan Arjasari.” Ucapnya.
Selain itu juga kami melakukan pembinaan para jajaran panwas dan PKD untuk meningkatkan kesiapan, kemampuan dan kompetensi jajaran panwas dan PKD.
Poin pengawasan kami dalam tahapan kampanye pemilu 2024 ini adalah yang pertama money politik yang dilakukan oleh para calon kepada konstituen di wilayah kampanye masing-masing.
Kedua terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang oleh para calon mengenai lokasinya apakah sesuai dengan lokasi pemasangan apk yang sudah ditetapkan oleh KPU Kab. Bandung atau tidak juga tempat-tempat yang tidak boleh digunakan kampanye atau dipasang alat peraga kampanye.
Ketiga yang menjadi poin pengawasan kami adalah perihal keterlibatan orang-orang yang tidak boleh ikut dalam kegiatan kampanye sebagimana telah di atur dalam UU no 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 yang sebagian diantaranya Aparatur sipil Negara (ASN); Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala desa; Perangkat desa; Anggota badan permusyawaratan desa; dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Maka salah satu cara ikhtiar kami dalam melakukan pencegahan yaitu tidak henti-hentinya kami menyampaikan perihal himbauan netralitas kepada kepala desa dan perangkatnya, para anggota BPD, TNI, Polri juga instansi-instansi pemerintah yang ada di wilayah Kecamatan Arjasari.
Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Arjasari, kepada sejumlah awak media.
Rev. Yans.