Pasang Tiang Listrik Seenaknya di Tanah Bondo Deso, Lapor Untuk Geser Ngeri Biayanya!

PLN

Grobogan, Suluh Nusantara.News — Tiang listrik yang keberadaanya di tanah bondo Desa Rajek, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan sejak di mulainya pembangunan gedung baru serbaguna sangat mengganggu dan sangat membahayakan bagi keselamatan tenaga kerja juga gedung itu sendiri, Rabu (25/10/23)

Guna meningkatkan struktur dan insfratruktur desa untuk pemenuhan sarana dan prasarana desa, maka dimulailah pembangunan gedung serbaguna untuk aktivitas masyarakat desa Rajek kelak nantinya.

Dalam pelaksanaan tersebut, ada satu tiang listrik PLN yang sangat membahayakan dan mengganggu pelaksanaan pekerjaan, sehingga pihak desa pada tanggal 20 September 2023 mengajukan surat permohonan untuk memindahkan tiang listrik PLN yang ada dalam tanah bengkok desa tersebut.

Namun kenyataan yang terjadi, pihak PLN berbelit-belit dengan segala argumentasi yang disampaikan oleh pihak customer service dengan berbagai alasan, namun ketika muncul surat biaya pindah tiang dari PLN tanpa stempel dan tanda tangan manager, mereka baru mau memindahkan setelah dilakukan pembayaran dan negosiasi yang sangat alot pada tagihan tersebut, dengan mengulur waktu 2 Minggu lagi, walaupun telah dibayarkan.

Pantauan awak media dari keterangan customer service PLN UPL Purwodadi mengatakan bahwa apa yang dilakukan pasti sudah ada pemberitahuan desa dan sosialisasi pada warga yang berdampak atau terkena tiang listrik.

Mustofa, S.H., Kaur Perencanaan Desa Rajek menyampaikan bahwa, kenyataan itu tidak pernah dilakukan oleh PLN atau rekanan dalam pemasangan tiang. Desa menyatakan dengan jelas, kalau tidak pernah ada surat pemberitahuan ataupun sosialisasi.

” Ia bahkan sangat prihatin dengan perilaku yang seperti itu, dengan adanya pembangunan infrastruktur desa, mengajukan surat ke pihak PLN UPL Purwodadi untuk menggeser dengan dikenai tarif Rp 4 juta rupiah, hal ini menjadikan rasa yang kurang adil,” tegasnya.

Pertanyaan yang sama muncul dari Ervie Yandra Safitri , S.P.d., Ketua Partai Solidaritas Indonesia DPD Grobogan, ia sangat menyayangkan sikap dan perilaku oknum seperti itu.

Kata Ervie, bagi masyarakat karena pada saat PLN memasang tiang di tanah pribadi tidak memberikan kompensasi, tetapi ketika ada resiko yang sekiranya membahayakan bagi keselamatan, melaporkan untuk dipindahkan dikenai biaya yang begitu besar, ini permainan apalagi,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *