Pasca Dua Insiden Berdarah, Ratusan Tokoh Masyarakat Sepakat Menciptakan  Kondisi Sukolilo Damai

Sukolilo.Pati. Suluhnusantara.News – Ratusan tokoh masyarakat kecamatan Sukolilo bersepakat menciptakan kondisi damai di wilayahnya. Kesepakatan tersebut dicapai pada saat rapat yang digelar di kantor kecamatan setempat, Selasa (11/6/2024).

Camat Sukolilo Andrik Sulaksono STTP MSi, berharap tidak ada lagi insiden berdarah karena hal itu akan merugikan banyak pihak. “Mohon bantuan semua tokoh masyarakat untuk menciptakan Sukolilo damai” tuturnya di hadapan kades, PPDI, pemuda, Banser, kepsek, pimpinan ormas keagamaan, dan anggota Muspika setempat.

Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan SH MH meminta semua kalangan, agar mempercayakan proses hukum. Kasus yang terjadi masih ditangani petugas. Mari kita ciptakan Sukolilo yang damai” ujarnya.

Sementara itu, Sat Reskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia di Dukuh Gesik Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo, Pati.

Kapolresta Pati, Kombes Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M mengungkapkan, dari kasus yang mengakibatkan 1 warga desa Wegil Sukolilo, tersangka pelakunya berhasil diamankan.

Tersangka masih dibawah umur. Yakni RS (15), warga Undaan Kudus, S (16) dan DO (16), warga Kuwawur Sukolilo (membawa sajam), IS (15), NB (15), KW (18) dan RS (17) warga desa Wegil.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kasatreskrim, muasal peristiwa yang terjadi Sabtu (8/6) dinihari, diawali adanya dua kelompok remaja yang saling menantang melalui sosmed. Kemudian mereka melakukan tawur di perbatasan desa Wegil-Prawoto.

Sehingga kemudian mengakibatkan korban WG terkena sabetan sajam. Dan kemudian meninggal dunia saat dilarikan ke Puskesmas Sukolilo.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 sajam, 7 motor, 11 HP dan pakaian korban. Terduga RS (15) disangkakan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Untuk S (16), DO (16), IS (15), NB (15), KW (18), RS (17) membawa sajam tanpa hak, dikenakan pasal 2 UU Darurat No. 12 Th 1951 dengan Ancaman Penjara Maksimal 10 Tahun” kata Kompol M Alfan Armin.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu yang didampingi Kapolresta Pati, Kombes Adhika Adhitama menggelar konferensi perss, Senin (10/6) mengenai kasus yang pembakaran mobil dan pengroyokan sehingga menyebabkan seorang bos rental asal Jakarta meninggal dunia di desa Sumbersoko kecamatan Sukolilo, Kamis (6/6).

Polisi berhasil menangkap tiga tersangka pelakunya. Mereka disebut memiliki peran signifikan dalam insiden tragis tersebut.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Satake Bayu mengungkapkan kasus bermula saat BH (korban) bersama tiga rekannya, SH (28), KB (54), dan AS (37), berusaha mencari mobil rental yang hilang. Berdasarkan penelusuran GPS, mereka menemukan mobil tersebut di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.

Ketika mencoba mengambil mobil dengan kunci cadangan, mereka diduga sebagai maling oleh warga setempat yang kemudian memicu amukan massa.

Aksi mereka terlihat warga yang menduga mereka sebagai maling. Warga pun berteriak maling dan mengundang warga lainnya berdatangan. Keempat korban lalu dihajar massa hingga babak belur,” terang Satake.

Tiga pelaku yang kini jadi tersangka tersebut adalah EN, berperan mengejar dan menghadang mobil korban, serta memukul dan menginjak korban BH. Kemudian BC, punya peran serupa dengan tersangka EN. Yakni mengejar dan menghadang kendaraan korban hingga melakukan pemukulan dan penginjakan.

“Sedangkan tersangka AG, perannya melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban,” lanjut Kombes Satake Bayu.

Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara” ujar Satake Bayu sambil menambahkan, jika jumlah tersangka masih bisa bertambah seiring penyelidikan yang terus berlanjut.(*)

Reporter : S.dmn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *