Brebes. Suluhnusantara.news | Upaya pencegahan bencana alam terus dilakukan oleh jajaran pemerintah dan aparat keamanan di wilayah Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Pada Kamis (5/3/2026), unsur Forkopimcam bersama pihak Perhutani dan pemerintah desa melaksanakan kegiatan pemasangan patok serta banner larangan penebangan pohon dan penggarapan lahan di kawasan hutan Perhutani Petak 32F.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 WIB tersebut dilaksanakan di lahan Perhutani Petak 32F yang berada di wilayah Desa Cipetung dan berbatasan langsung dengan Dukuh Ancik, Desa Cilibur, Kecamatan Paguyangan. Sekitar 30 orang hadir dalam kegiatan tersebut, terdiri dari unsur pemerintah kecamatan, aparat keamanan, pihak Perhutani, pemerintah desa, serta masyarakat setempat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Paguyangan Koko Kusnanto, A.Kp., S.Hut., Kapolsek Paguyangan AKP Tasudin, S.H., M.H., Danramil Paguyangan yang diwakili Serka Joni Rianto, Asper BKPH Paguyangan Sasmito, S.Hut., Kepala Desa Cilibur Nurohman, Kepala Desa Cipetung Kusyati, serta warga Desa Cilibur.
Kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan pemasangan patok serta banner yang berisi larangan melakukan penebangan pohon maupun penggarapan lahan hutan untuk aktivitas pertanian di kawasan tersebut. Setelah pemasangan selesai, kegiatan ditutup dengan imbauan kepada masyarakat agar turut menjaga kelestarian hutan.
Pemasangan tanda larangan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bencana tanah longsor di kawasan tersebut. Diketahui, pada Februari 2026 lalu wilayah tersebut sempat mengalami kejadian longsor yang cukup mengkhawatirkan sehingga perlu dilakukan langkah pencegahan lebih lanjut.
Camat Paguyangan dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa kawasan hutan memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah bencana alam. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak melakukan penebangan pohon ataupun menggarap lahan di area yang berpotensi rawan longsor.
“Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga kelestarian hutan. Penebangan pohon maupun penggarapan lahan di kawasan ini berpotensi memicu longsor yang dapat membahayakan warga,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan pihak Perhutani yang menekankan bahwa kawasan Petak 32F merupakan wilayah yang harus dijaga kelestariannya demi keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Aparat berharap langkah preventif ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus meminimalisir potensi bencana di wilayah Kecamatan Paguyangan. Pungkasnya. ( Rizal Sismoro )
