Pekerjaan IRPIP Desa Kutabima Kecamatan Cimanggu Yang Melawati Batas Waktu Bayar Dendanya Kemana ? ••

Cilacap~SN.News | Pembangunan IRPIP Tahap Kedua yang di kerjakan oleh KT.Situ Bagendit dengan Nilai Kontrak Rp.94.000.000 melalui dana APBN. Di dalam papan keterangan proyek, Bahwa pekerjaan di mulai dari Tanggal 28 November 2024 sampai 31 Desember 2024.

Pada Kenyataan di lapangan di duga keras baru selesai pada Tanggal 8 Januari 2025.Temuan tersebut setelah Tim melakukan Investigasi lapangan. Dan melakukan Konfirmasi dengan masyarakat termasuk dengan salah satu pekerja bangunan.

Yang ikut dalam pembangunan IRPIP. Dalam keterangannya S selaku pekerja pembangunan IRPIP mengatakan, bahwa pembangunan IRPIP di Desa Kutabima Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap. Di laksanakan pada Tahun 2024 baru selesai pada Tanggal 08 Januari 2025.10/01/2025

Supaya berita ini berimbang Tim juga melakukan Konfirmasi dengan kepala Desa Kutabima, Tapi sampai berita ini di tayangkan tidak ada jawaban dari Kepala Desa Kutabima Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap10/01/2025

Yang menjadi pertanyaan disini tidak mungkin Dana Pembangunan Tahun Anggaran 2024 di cairkan pada Tahun 2025. Pastilah di cairkan pada Tahun Anggaran 2024 juga.. Karena jelas di dalam aturan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 mengatur tentang Keuangan Negara termasuk pengelolaan, pertanggung Jawaban dan tata kelolanya keuangan.

Bahwa dengan jelas dan gamblang, penggunaan keuangan Tahun Anggaran 2024 Tidak Bisa dipergunakan untuk Tahun 2025. Mengingat Tanggal 31 Desember 2024 Jam 00 Wib Anggaran 2024 sudah di tutup.

Selain itu juga yang menjadi pertanyaan berikutnya, bagaimana cara membuat Surat Pertanggung jawaban(SPJ)Keuangan. Sementara pekerjaan baru selesai Tahun 2025. Tentu dalam hal ini dapat di simpulkan, di duga keras ada nya Surat Pertanggung Jawaban(SPJ) Keuangan yang Fiktif.Dan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021.

Perpres ini merupakan perubahan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Secara Jelas mengatur tentang denda atau finalti. Apa bila pekerjaan proyek tidak selesai pada waktu yang sudah di tetapkan maka. Terkena denda 1000/mil.

Bagaimana melakukan denda terhadap pekerjaan Tahun Anggaran 2024 yang selesai pada Tahun Anggaran 2025. Yang pada kenyataannya, uang proyek telah di cairkan sebelum pekerjaan selesai.

Tentu dalam hal ini sangat merugikan Negara.Oleh sebab itu kejadian tersebut harus menjadi perhatian steak holder terkait seperti BPKRI dan termasuk Aparat Penegak Hukum(APH) harus bertindak tegas dalam persoalan tersebut.

Supaya dapat memberikan efekjera terhadap pelaksana pekerjaan yang tidak tunduk dengan aturan Negara. Perlu di ingat bahwa Presiden Republik Indonesia saat ini memiliki program pemberantasan Korupsi. 11/01/2025.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *