Kabupaten Tangerang, Suluh Nusantara News – Pembangunan jalan Paving Blok di Kampung Tegal Sari, Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, menuai dugaan pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, dan ada indikasi korupsi yang mencuat pada Kamis (26/10/2023).
Menurut H. Iwan, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Nasional (LBH LPKPKN), proyek paving blok ini memunculkan banyak pertanyaan, termasuk sumber dana yang digunakan. Hal ini karena di lokasi pembangunan tidak terdapat papan informasi publik yang seharusnya memberikan gambaran detail tentang proyek ini. Selain itu, pemasangan paving blok tersebut juga terkesan tidak profesional, dengan dugaan kurangnya pemadatan sebelum pemasangan.
H. Iwan, Ketua LBH LPKPKN, merasa prihatin atas kejadian ini dan mengungkapkan keheranannya mengapa papan informasi tidak terpasang dengan baik pada proyek paving blok yang sedang berjalan.
Dari pantauan media di lapangan, pekerjaan paving blok di Kampung Tegal Sari, RT.03/03, Desa Kayu Bongkok, diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya dan ada indikasi penggunaan yang tidak benar oleh oknum rekanan proyek ini. Lebih lanjut, para pekerja juga tidak memakai Alat Pelindung Diri Keselamatan dan Kesehatan Kerja (APD K3).
Media juga mencoba menghubungi salah satu pekerja untuk konfirmasi, yang mengindikasikan bahwa proyek ini dilakukan oleh Bos berpseudonim UD dan dikerjakan oleh pelaksana dengan inisial BO.
Namun, upaya media untuk menghubungi pihak terkait melalui nomor telepon via WhatsApp tidak membuahkan hasil, bahkan ada tindakan pemblokiran komunikasi yang dilakukan.”