Pelaksanaan Proyek Asal–asalan Kepala Desa dan Tim Pelaksana Diduga Tidak mengutamakan Mutu Bangunan

Bancaan proyek

Blitar, Suluh Nusantara News — Maraknya pembangunan desa terjadi dibeberapa wilayah se Nusantara sejak Undang – undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan oleh presiden RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono dan disaat itu lah desa – desa giat membangun tak terkecuali di Desa Selopuro Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar.

Banyaknya pembangunan yang dilakukan di Desa Selopuro Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar di Tahun 2023 rupanya menjadi ajang banca’an atau bagi bagi angpao , bagaimana tidak !!! Banyak pembangunan yang dilakukan di Desa Selopuro dalam pelaksanaannya sungguh membuat hati miris karena hal tersebut kebanyakan didanai oleh oleh Dana Desa .

Pertama pembangunan jalan rabat beton yang ada di jalan A Yani no 1 , pembangunan yang menelan dana sebesar Rp 42.608.400 ini digunakan untuk membangun jalan menuju makam dengan spesifikasi 290 M x 1,3 M x 0,10 M namun terlihat hasil pembangunan di jalan menuju makam tersebut sungguh sangat sangat diluar expetasi yang artinya pembangunan tersebut carut marut jika diliat dari biaya yang ditelan dengan hasil yang didapatkan.

Banyaknya ruas ruas sisi yang sudah mulai rusak parah dan jauh dari kata layak jika dilihat dari bulan pengerjaannya sampai pada awak media lakukan pemotretan dan yang namanya rabat beton tersebut bukan seperti yang telah dilakukan oleh TPK yakni berbentuk seperti makadam jalan dan saat tim awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu warga yang tidak mau disebut namanya menginformasikan bahwa Pembangunan tersebut terkesan asal asalan yang terpenting TPK dan kepala desa bisa mendapatkan hasil dari pembangunan tersebut.

Belum lagi pembangunan rabat beton yang ada di dusun Jabon Rt004 Rw010 juga mengalami subuah masalah karena ternyata Kepala Desa Ali Mustain, SE belum menyelesaikan pembebasan lahan pertanian milik warga setempat sehingga diantara 5 warga yang terdampak ada sekitar 3 warga yang memang tidak setuju jika tanah miliknya menjadi tanah Kas Desa dan dikuasai oleh Pemerintah Desa , pembangunan Rabat beton yang menelan biaya ± Rp 27.957.400 tersebut belum dilakukan pembebasan lahan milik warga padahal seharusnya sebelum pembangunan atau proyek dilakukan atau dilaksanankan pembebasan tersebut harus clear N clean dari segala bentuk sengketa.

pembangunan Rabat Beton yang ada di Dusun Jabon Rt004 RW 010 juga diduga bermasalah dikarenakan berdasarkan catatan dari warga yang berinisial BD selalu mencatat segala material yang datang dan mencatat tenaga kerja yang faktanya di borongkan kepada Bapak Modin sebesar ± Rp 10 JT berdasarkan keterangan BD juga mengalami sisa anggaran sebesar ± Rp 18.605.100 dari jumlah anggaran sebesar ± Rp 93.135.100 yang ditelan dalam proyek rabat beton.

Kepala Desa Selopuro Ali Musta’in ketika diminta keterangan soal proyek ini menyatakan bahwa, proses perencanaan dan pembangunan sudah sesuai dengan mekanisme yang ada, masyarakat yang lahannya terdampak sudah diajak bermusyawarah dan diminta persetujuan sebelum proyek itu dilaksanakan. Senin, (08/01/2024).
“Kalau warga tidak setuju dan tidak membuat pernyataan persetujuan tentu proyeknya tidak kami laksanakan,” terang Ali Musta’in kepada awak media yang datang ke kantor Desa Selopuro.

Lebih lanjut Ali Musta’in menyampaikan bahwa, seluruh program program kegiatan sudah melalui proses perencanaan dan rembuk Desa. Kami selalu mengajak seluruh warga untuk terlibat dalam pengerjaan dan kami tegaskan selalu harus melalui persetujuan warga kami.
“Setiap tahun kami buat banner seluruh kegiatan Desa Selopuro ini, baik rencana dan penggunaan anggarannya bisa di akses seluruh warga Selopuro,” imbuh Ali Musta’in.

Banyaknya proyek yang diambil dari Dana Desa rupanya perlu dikaji ulang oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) karena Inspektorat sendiri sebaga lembaga pemeriksa Laporan pertanggung jawaban keuangan Desa diduga tidak berdaya menanggulangi tingkah dari kepala desa .

Berdasarkan pejabat atau perangkat desa yang berkompeten setiap Desa jika dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat selalu saja ada fase – fase pengondisian agar setiap desa tidak mengalami pemeriksaan secara signifikan sehingga tidak sampai naik ke Badan Pemeriksa Keuangan ( BKD) karena jika berkas yang dilaporkan Desa setiap Tahunnya sampai ke tangan BPK itu berarti Desa tersebut sangat bermasalah dan harus siap menanggung segala bentuk resiko yang ada.

Disisi lain kebanyakan warga yang telah didatangi oleh Tim awak media menyebutkan sudah malas untuk bahas apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Ali Mustain, SE karena dalam kesehariannya beliau bersikap arogan baik terhadap warga maupun terhadap Perangkat Desa yang membantunya dalam menyelesaikan tugas tugas Pemerintahan Desa ,

Tidak cukup berhenti di dalam mainan Proyek, Ali Mustain, SE selaku Kepala Desa juga seringkali melakukan pungutan – pungutan yang salah satu diantaranya adalah ketika ada seseorang baik warga maupun warga desa lain ingin mengurus surat menyurat pastinya harus melalui birokrasi yang rumit. Sebut saja DD, pria bertubuh kurus berkulit kuning Langsat ini pernah berurusan dengan Kepala Desa pada saat DD menjual Tanah milik keluarganya dan hanya pekara letter C saja DD harus mengeluarkan uang ± 3jt.

Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Blitar selaku pemangku wilayah Blitar dan jajaran dari Polda Jatim selaku pemilik wilayah hukum terluas untuk segera menindak lanjuti apa yang dilakukan oleh Kepala Desa agar tidak terkesan bahwa Kepala Desa ini kebal hukum karena hal tersebut akan berdampak kepada masyarakat Selopuro sendiri dan juga akan berdampak bagi masyarakat yang secara kebetulan ada kepentingan terkait administrasi di Desa Selopuro Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *