Kendal~SN.News | Laporan warga Kabupaten Kendal terkait dugaan penipuan jual beli kapling siap bangun yang diklaim tidak bersengketa hingga kini belum menemui kejelasan. Selama kurang lebih 9 bulan, laporan tersebut belum juga ditingkatkan ke tahap Laporan Polisi (LP) maupun penyidikan.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum para pelapor dari ADH End Partner melakukan langkah supervisi dengan menyurati dan melaporkan perkara ini ke sejumlah instansi, antara lain Komisi III DPR RI, Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Kabid Propam Polda Jateng, Dirreskrimum Polda Jateng, Irwasda Polda Jateng, Kapolres Kendal, serta DPRD Komisi A Kabupaten Kendal.

Salah satu pelapor berinisial KHR mengaku didatangi Tim Pengawasan (Siwas) Polres Kendal pada 17 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di tempat kerjanya. Kedatangan tersebut disebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada kuasa hukum.
Setelah berada di lokasi, Tim Siwas kemudian menghubungi kuasa hukum ADH End Partner, Ahmad Dalhar.Keesokan harinya, 18 Desember 2025, kuasa hukum ADH End Partner menerima undangan untuk hadir di Polres Kendal guna membahas laporan warga tersebut. Pertemuan itu diterima oleh Tim Siwas Polres Kendal, yang meminta penjelasan terkait penanganan laporan yang ditangani Unit II Tipikor Polres Kendal.
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Dalhar menjelaskan bahwa laporan warga selama sembilan bulan dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti. Penyidik Unit II Tipikor disebut hanya berfokus pada koordinasi dengan BPN, serta pihak-pihak terkait seperti Arto Moro dan FTR, yang menurut kuasa hukum telah dipanggil hingga empat kali namun tidak pernah hadir.
“Kami dan klien sudah lelah dengan penjelasan yang berputar-putar. Jika memang tidak bisa diselesaikan secara mediasi, maka kami minta perkara ini dilanjutkan ke ranah hukum sesuai prosedur,” tegas Ahmad Dalhar.
Sementara itu, Steve Aldo, perwakilan tim kuasa hukum, menambahkan bahwa para warga awalnya tertarik karena adanya iklan dan jaminan dari oknum-oknum tertentu yang menyebutkan tanah kapling tersebut tidak bersengketa.
Warga kemudian memberikan uang muka (DP), namun hingga hampir empat tahun tanah yang dijanjikan tak kunjung diterima.“Warga tidak pernah diberi tahu soal pemecahan sertifikat. Mereka hanya dijanjikan terus, sampai akhirnya pada tahun 2025 muncul tulisan dari Arto Moro bahwa tanah tersebut diagunkan ke bank dan akan dilelang,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, AKP Nugroho selaku perwakilan Tim Siwas Polres Kendal menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan mendatangi pelapor, terlapor, serta penyidik Unit II Tipikor.
“Kami sudah menemui FTR langsung di lokasi. Semua keterangan yang kami peroleh akan kami sampaikan kepada Kapolres Kendal. Pertemuan ini belum bersifat final, dan nantinya penyidik Unit II yang akan menindaklanjuti,” jelas AKP Nugroho.
Kuasa hukum ADH End Partner menyampaikan apresiasi kepada Tim Siwas atas langkah turun langsung ke lapangan, namun juga menyayangkan tindakan mendatangi klien tanpa sepengetahuan kuasa hukum.
“Klien kami merasa takut karena didatangi aparat di tempat kerja tanpa pendampingan hukum. Seharusnya penyidik mengetahui bahwa klien kami sudah didampingi kuasa hukum,” ujar Ahmad Dalhar.
ADH End Partner bersama media menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini. Selain itu, mereka juga berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Tim Reformasi Polri yang dibentuk Presiden, agar menjadi bahan evaluasi kinerja aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Polres Kendal. (Asril)*