Kudus, Suluhnusantara.news – Telah terjadi tindak pidana pelecehan seksual menimpa pada seseorang perempuan yang masih di bawah umur di setubuhi di salah satu hotel di daerah kabupaten kudus . Investigasi awal mula perempuan bernama (Di) trauma setelah mengalami kejadian tragis yang menimpanya di kamar hotel kudus.
Menurut keterangan korban pada Sabtu (10/2/2024) berkenalan melalui media sosial dengan seorang laki-laki berinisial L ini mengkonfirmasi pertemanan dan di balas oleh korban. Selanjutnya keduanya saling berkenalan dan tukar nomer Wathsap terjadi kamis malem jumat (1-2-2024) pukul 19.00 wib .
Kemudian korban di ajak jalan dengan alasan makan, tapi alhasil korban berinisial (Di) ini malah di ajak tersangka L ke salah satu hotel di daerah kabupaten Kudus, dan korban di paksa berhubungan badan oleh tersangka.
Awalnya korban melawan, berhubung mulut dan tangan di pegangi dengan kuat lalu pintu kamar hotel di kunci oleh tersangka si korban pasrah dan tidak bisa berkutik. Selesai menggagahi korban, tersangka pamit pergi sebentar dengan dalih ambil uang di ATM buat makan. Selang beberapa menit kemudian datanglah seseorang yang bernama KK mengaku sebagai teman L untuk menemaninya di dalam hotel.
Pada akhirnya korban di temani oleh KK bermain HP di kamar hotel dan melanjutkan beberapa pertanyaan kepada korban, terkait Korban diajak ke hotel oleh tersangka yang kemudian pergi setelah selesai menyetubuhinya.
Karena waktu sudah larut malam dan hujan deras KK mengajak korban pulang ke rumah agar tidak di cari orang tuanya. Sampai di rumah dengan rasa takut di marahi ibunya terpaksa berbohong bahwa korban baru pulang dari alun-alun.
Setelah itu ada surat dari Sekolahan dari korban pada tanggal 5-2-2024 pada pukul 14.00 wib yang di terima oleh orang tua korban. Pada tanggal 6-2-2024 Ibu korban di suruh datang ke sekolahan , lalu orang tua korban menelpon anak korban pada pukul 11.00 wib di suruh pulang ketika korban masih di Sekolahan .
Sesampainya di rumah korban berinisial Di di tanyai oleh ayah korban, lalu terbukalah apa yang sebenarnya terjadi kepada korban dan ada surat dan pemanggilan ibu korban di sekolahan.
Pada tanggal 8-2-2024 pukul 13.00 wib ayah korban bersama korban dan di dampingi oleh salah satu media untuk melaporkan atas terjadinya tidak pidana pelecehan seksualitas di bawah umur yang di lakukan oleh tersangka berinisial L kepada korban berinisial Di .
Ayah korban berharap semoga tersangka di tangkap dan di hukum seberat-beratnya atas kejadian yang menimpa anak saya dan sekarang anak saya trauma, pendiam dan merasa takut untuk bertemu seseorang .
Kami sebagai media menduga adanya kejadian yang di alami oleh korban berinisial Di adalah motif unsur pemerkosaan karena menurut cerita korban, korban di ajak di hotel dan di kuci pintu kamar hotel dan di bekam mulutnya dan di pegai kedua tangannya oleh tersangka berinisial L .
Kami mohon Bapak Kapolres Kudus untuk menindak dan menangkap tersangka dan di hukum seberat-beratnya agar tidak terjadi lagi adanya tindak pelecehan seksualitas di bawah umur di Kabupaten Kudus .
Dan kami akan melaporkan tidakan pelecehan seksualitas di bawah umur kepada komisi perlindungan anak dan perempuan di wilayah Kabupaten Kudus dan KPAI RI agar si korban mendapatkan perlindungan dah hak nya sebagai anak bangsa yang sudah di jatuhkan mentalnya dan cita-citanya karena adanya pelecehan seksualitas yang menimpa korban.(*)
(Tim Ivestigasi : Asril)