Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Disorot, Risiko Korupsi dan Minim Transparansi Jadi Perhatian

Suluhnusantara.News | Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan inisiatif pemerintah pusat yang bertujuan memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. KDMP dirancang sebagai pusat kegiatan ekonomi berbasis digital dengan berbagai unit usaha, seperti penyediaan sembako, pupuk pertanian, hingga layanan kesehatan.Namun, pelaksanaan pembangunan KDMP di sejumlah daerah kini menjadi sorotan publik.

Program ini dinilai memiliki potensi risiko korupsi dan penyimpangan dana, terutama pada pembangunan fisik koperasi.

Pembangunan KDMP tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara langsung. Pembiayaan dilakukan melalui skema pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI. Meski demikian, skema pembiayaan tersebut tetap dinilai memerlukan pengawasan ketat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program KDMP. KPK menilai terdapat sejumlah aspek yang rawan penyimpangan, khususnya dalam proses penunjukan kontraktor dan pengelolaan nilai proyek.

Di lapangan, perbedaan nilai pagu proyek pembangunan KDMP turut menjadi perhatian. Sejumlah kontraktor yang berperan sebagai kontraktor utama disebut mendapatkan proyek dengan nilai pagu mencapai Rp1,6 miliar, sementara kontraktor lain hanya memperoleh pagu sekitar Rp1,2 miliar. Perbedaan nilai tersebut dinilai berpotensi menimbulkan praktik tidak sehat dan rawan mengarah pada tindak korupsi jika tidak disertai mekanisme yang transparan.

Selain itu, minimnya keterbukaan informasi proyek juga menjadi sorotan. Di beberapa daerah, pembangunan KDMP dilaporkan tidak dilengkapi papan informasi proyek. Kondisi ini menyebabkan masyarakat tidak dapat mengakses informasi terkait nilai anggaran, sumber pendanaan, maupun pelaksana kegiatan, sehingga dinilai melanggar ketentuan transparansi yang berlaku.

KPK menegaskan bahwa praktik korupsi dalam proyek pembangunan dapat berdampak pada rendahnya kualitas infrastruktur, keterlambatan penyelesaian proyek, serta kebocoran dana.

Dampak tersebut pada akhirnya akan merugikan masyarakat desa sebagai penerima manfaat utama program.Oleh karena itu, KPK mendorong pengawasan yang ketat dari seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, guna memastikan pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih berjalan sesuai aturan dan benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat. (Tim investigasi)*