Pembunuhan Sesama Nelayan Tambak Bermotif Balas Dendam

Kriminal

SurabayaSuluhnusantara.news – Satreskrim polrestabes Surabaya kembali menggelar kasus pembunuhan berlatar belakang balas dendam karena penguasaan hak dalam pres rilis Senin 25/3/2024sekira pukul 13.00Wib di mapolrestabes Surabaya.
Kegiatan yang dipimpin langsung AKBP Hendro Sukmono didampingi kasihumas polrestabes dan forensik Dr .Soetomo menghadirkan pelaku SH al W dan sejumlah barangbukti .
“Kejadian pada hari Senin 18 Maret 2024 sekira pukul 23.00 wib di kawasan tambak jalan Keputih kecamatan Sukolilo Surabaya ” papar kasatreskrim Hendro
Korban inisial MH laki laki (44)penambak kepiting beralamat Medokan Semampir Surabaya terkena mengalami luka bacok karena sabetan clurit dibagian dada kiri , tangan kanan dan luka lecet dada kiri yang dilakukan pelaku inisial SH al W laki laki (42) penambak kepiting beralamat Kejawan Putih kecamatan Mulyorejo Surabaya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari korban dan pelaku sbb :
Sebuah jerigen ,seutas tali rafia ,sebuah lampu senter ,sebotol air putih ,seekor kepiting hasil tangkapan ,sebuah serok ,sebuah tas korban , topi dan pakaian korban.
Sedang dari pelaku barang bukti yang diamankan sbb:
Sebuah ktp pelaku ,sebuah Hp merk Samsung ,sebuah tas rangsel isi pakaian pelaku ,satu stel pakaian pelaku saat diTKP dan sebuah clurit ,serta visum Et Repertum (hasil otoupsi)
” Kejadian bermula sebulan lalu saat korban menceburkan kendaraan pelaku karena dipicu perebutan wilayah pencarian kepiting .Niat jahat pelaku menghabisi korban terbesit lima hari sebelum peristiwa pembunuhan Senin 18 Maret 2024 sekira pukul 18.00Wib .Saat itu pelaku sudah menyiapkan sebilah clurit yang disembunyikan ditambak sebelum kejadian .
Kemudian pelaku mencari dan membututi korban sembari mencari clurit yang disembunyikan di sekitaran tambak pelaku mendatangi dan membacok leher korban tapi meleset terkena dada dan tangan korban” urai AKBP Hendro Sukmono didepan awak media .
Dari keterangan forensik rumah sakit Dr Soetomo ,korban yang mengalami luka pembuluh darah dibagian dada karena putus darah terus mengalir dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Akibat perbuatan ini pelaku SH al W menanggung resiko hukuman seumur hidup atau penjara selama lamanya duapuluh tahun sesuai pasal 340KUHP atau pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana.

( Slamet )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *