Pemerintah Desa Puruk Kambang Bersama Dinas Lingkungan Hidup Membahas Pengelolaan Sampah

Murung Raya – Suluhnusantara.news – Pemerintah Desa Puruk Kambang, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya, mengadakan pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kabupaten Murung Raya (Mura) untuk membahas strategi pengelolaan sampah. Pertemuan ini, yang berlangsung pada Kamis, 28 Maret 2024, mencakup pembahasan mengenai peraturan pemerintah terkait pembuangan sampah, termasuk lokasi Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) dan metode pengolahan yang efektif.

Kepala Desa Puruk Kambang, Rudi Hartono, yang turut didampingi oleh perwakilan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. IMK, secara aktif terlibat dalam diskusi mengenai peraturan pemerintah terkait manajemen sampah. Salah satu poin penting yang dibahas adalah penggunaan Tempat Pembuangan Sampah 3R (TPS 3R), Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST), dan TPA.

Rudi Hartono menyatakan niat baiknya untuk menyumbangkan tanah pribadinya sebagai lokasi TPA demi kepentingan masyarakat di wilayah Tanah Siang Selatan. Namun, usulan ini bertentangan dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

“Dalam konteks ini, Dinas Lingkungan Hidup menyarankan agar desa atau kecamatan memperoleh TPS 3R yang mematuhi peraturan, termasuk menggunakan teknologi pengolahan sampah. Kami juga mendorong kerjasama antara PT. IMK melalui program CSR-nya untuk menyediakan infrastruktur yang diperlukan, seperti akses jalan dan lahan,” ungkap Rudi Hartono.

Hasil dari pertemuan ini menyimpulkan bahwa usulan dari Kepala Desa Puruk Kambang dan CSR PT. IMK akan dikaji lebih lanjut oleh kementerian terkait guna mendapatkan dukungan dana dan pengelolaan yang tepat.

“Kami berharap bahwa rencana dan niat baik ini akan menjadi solusi yang sesuai untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan sampah di wilayah Tanah Siang Selatan, terutama di Desa Puruk Kambang,” tambah Rudi Hartono.
(M.Ilmi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *