Pemerintah Kabupaten Batang Tegaskan Penutupan Total Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 1447 Hijriah

Batang – Suluhnusantara .News – Pemerintah Kabupaten Batang menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam di wilayahnya wajib tutup total selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan ini diterapkan tanpa pengecualian atau dispensasi bagi para pelaku usaha hiburan.

Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Batang, Ulul Azmi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah yang berlaku.

“Saya tetap berpegang pada Perda. Secara tegas, perda tersebut melarang operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan,” ungkap Ulul saat dikonfirmasi pada Rabu (18/2/2026).

Lebih lanjut, Ulul menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah hasil dari kompromi atau negosiasi dengan pelaku usaha, melainkan merupakan bentuk konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang ada. Ia juga menyatakan bahwa tidak akan ada surat edaran yang memberikan kelonggaran jam operasional, berbeda dengan beberapa daerah lain yang pernah melakukan kebijakan serupa.

“Sejak tahun lalu, kami tidak berani untuk mengeluarkan surat pengaturan jam buka. Tahun lalu tidak, tahun ini juga tidak. Kami mengikuti Perda saja,” jelasnya.

Dasar hukum dari kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan. Dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f, dinyatakan bahwa semua usaha hiburan dilarang untuk beroperasi selama bulan puasa dan saat hari besar keagamaan.

Ulul menekankan bahwa aturan ini berlaku secara menyeluruh bagi semua jenis usaha hiburan, termasuk namun tidak terbatas pada diskotek, karaoke, kelab malam, pub, panti pijat, refleksi, mandi uap atau spa, pusat kebugaran, hingga arena permainan ketangkasan. Dengan penegasan ini, diharapkan pelaku usaha dapat mematuhi regulasi yang ada demi menghormati bulan suci Ramadan. ( Ari)