Pemilihan BPKam Danau Tras Kecamatan Simpang Kiri Tidak Sesuai Dengan Perwal Subulussalam

SUBULUSSALAM, SULUH NUSANTARA NEWS | Minggu (12/05/202 Pemerintah Desa Danau Tras Kecamatan Simpang Kiri menghubungi pihak Kecamatan Simpang Kiri, untuk menyelesaikan pemilihan BPKam Desa Danau Tras, hari Sabtu(11/5-2024) yang sudah tak terkendalikan lagi  perdebat Panitia dan masyarakat serta Kepala Kampong,dikernakan kecurangan kepala kampong dengan penitia.

“Tidak lama kemudian pihak Kecamatan Simpang Kiri turun langsung lokasi di Balai pertemuan.  Camat Simpang Kiri Jairul Saleh,ST didampingi Kapolsek Simpang Kiri, Danramil Simpang Kiri.

Pertemuan tersebut sempat berdebat dari pihak Kecamatan dan masyarakat serta calon BPKam Danau Tras, setelah itu pihak Kecamatan mengambil kebijakan menyampaikan, setiap dusun tersebut yang layak untuk dijadikan pemilih wajib mengikuti Peraturan Walikota(Perwal) Subulussalam, dan dari itu coba dimusyawarahkan dusun masing-masing yang layak mengikuti katagori Perwal kami tunggu.

Dari itu pihak masyarakat dan calon BPK langsung turun kelapangan dusun masing-masing, untuk hak memilih yang sudah mengikuti katagori Perwal Walikota Subulussalam.

Setelah keluar (kurang lebih lima belas menit) terjadi yang tidak diinginkan kata masyarakat dan calon BPK, ini kata masyarakat dan calon BPK kami sudah perolok-olok atau dipermainkan pihak Kecamatan tidak menepati janji, apakah ini yang dikatakan demokrasi?

“Pihak Kecamatan dan Panitia pemilihan BPK, langsung melaksanakan pemilihan BPK tanpa ada musyawarah dari pihak masyarakat dan BPK, yang sedang keluar dari acara pemilihan BPK mengurus untuk hak memilih yang layak dalam aturan Perwal tersebut.

Keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan dengan baik sesuai dengan UU KIP  pada akhirnya akan berdampak positif, seperti transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik, akselerasi pemberantasan KKN, optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik, persaingan usaha secara sehat, terciptanya pemerintahan yang baik dan tata kelola badan-badan publik serta akselerasi dalam demokrasi.

“Melaksanakan UU KIP dengan baik dan bersiap menjadi badan publik yang informatif dalam keterbukaan informasi publik, salah satu warga pemilih BPK menyampaikan memberikan hasil dusun yang sudah dicatat untuk musyawarahkan yang layak memilih dari aturan Perwal.

Camat Simpang Kiri Jairul Saleh,ST menyampaikan, sudah terlambat maka Camat menyuruh memilih dan sambutlah salah satu warga pemilih surat undangan belum saya bawa.

Camat Simpang Kiri Jairul Saleh menambahkan, seperti saya katakan dari awal sampai akhir ini, enggak apa laksanakan pemilihan maka warga pemilih terpaksa melakukannya, “kata warga Danau Tres. (Red)

Reporter : Jalaludin Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *