Pemilihan Pilkades PAW, Rastam SH Terpilih Menjadi Kepala Desa Pakujati Paguyangan Brebes

Brebes. Suluh Nusantara News. Pemerintah Desa Pakujati Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes, melaksanakan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu (PAW), di Aula Kantor Balaidesa Pakujati setempat. Sabtu (30/12/2023).

Dalam acara Pilkades PAW  Desa Pakujati di Hadiri Forkompimcam, Kapolsek Paguyangan, Pj Kepala Desa beserta perangkatnya, ketua BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat Desa Pakujati serta tamu undangan lainya.

Ketua panitia Pilkades PAW H Abdul Fatah SPd menyampaikan dalam giat tersebut dilakukan karena Kades  Pakujati sebelumnya tersandung kasus dan telah di berhentikan beberapa tahun yang lalu. “Sehingga Untuk mengisi kekosongan pada pemerintahan Desa Pakujati maka di adakanlah Pilkades PAW ini, sebelum melakukan pemilihan PAW, Pemdes Desa Pakujati telah membentuk panitia pemilihan guna menerima para calon Kepala Desa PAW

Dan sekaligus menyeleksi para calon sesuai poin-poin yang telah ditetapkan dari panitia sesuai aturan undang undang yang berlaku yakni tentang pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Kemudian dari hasil seleksi panitia, muncul 3 orang calon yang memenuhi syarat sesuai ketentuan. Yaitu, Rastam SH, Darmo dan Tepur HP SPt.

“Selanjutnya dari keputusan musyawarah desa, menghasilkan mufakat menyatakan bahwa pemilihan dilakukan dengan mengunakan pemungutan surat suara yang di lakukan oleh tokoh perwakilan sebanyak 112 orang. “Abdul Fatah juga berpesan kepada 3 calon tersebut berharap yang mengikuti Pilkades PAW ini secara demokrasi dan harus sama-sama mentaati aturan yang ada, dari hasil pemilihan.

Hasil suara terbanyak diperoleh oleh Rastam No urut 1 dengan 39 suara, sementara No. Urut 2 Darmo memperoleh  35. suara dan No. Urut 3 Tepur HP. SPt memperoleh 36 suara. Sehingga jumlah seluruh 110 suara . 2 kartu suara /orang tidak bisa hadir di karenakan sedang sakit berobat dan ada juga pergi merantau bekerja di luar kota.

“Alhamdulillah sukses dalam pelaksanaan berjalan lancar, aman, tertib dan kondusif sesuai yang di harapkan, yakni sesuai dengan aturan yang berlaku tentang pelaksanaan PAW Kepala Desa. “Setelah ini panitia akan menyerahkan hasil ini ke BPD dan kemudian BPD meneruskan ke Camat,  selanjutnya ke Dinas Kabupaten untuk proses pelantikan.

“Karna No.Urut 1 yakni Rastam SH, dalam giat tersebut sudah layak menjadi Kepala  Desa Pakujati yang nantinya akan menggantikan PJ Kepala Desa Pakujati,” pungkasnya.

(Pewarta : Rizal Sismoro).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *