Pemkab Mura Dukung Penuh Sekolah Aman dan Nyaman

Murung Raya,SN.News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menunjukkan dukungan kuat terhadap penerapan budaya sekolah aman dan nyaman. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula A Kantor Bupati Murung Raya, pada Senin (2/3/2026).

Acara yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ini dihadiri langsung oleh jajaran kepala perangkat daerah di lingkup Pemkab Murung Raya. Kegiatan ini bertujuan memperkuat penerapan kebijakan yang menekankan pentingnya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan inklusif.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Murung Raya, Reyzal Samat, mewakili Bupati Heriyus, menyampaikan komitmen Pemkab untuk mendukung sepenuhnya seluruh rangkaian kegiatan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan bagi peserta didik. “Pemkab Murung Raya berkomitmen mendukung penuh seluruh rangkaian kegiatan ini demi kesejahteraan dan keamanan peserta didik,” ujarnya.

Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan dan membangun budaya sekolah yang positif. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2026 menempatkan budaya sekolah sebagai landasan utama dalam menumbuhkan nilai-nilai, sikap, dan kebiasaan positif melalui pendekatan humanis, komprehensif, dan partisipatif.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Suharti, dalam sambutannya menegaskan bahwa regulasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah pusat dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman di seluruh Indonesia. Ia menambahkan, kebijakan ini tidak hanya fokus pada pencegahan kekerasan, tetapi juga mendorong pembentukan perilaku dan tata nilai positif dengan melibatkan seluruh elemen pendidikan, termasuk keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman didefinisikan sebagai keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan sekolah untuk memenuhi kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital. Tujuan utama dari regulasi ini adalah menciptakan dan memelihara lingkungan belajar yang kondusif bagi seluruh warga sekolah, mendukung proses pendidikan yang berkualitas dan berkesinambungan.

(M. Ilmi)