Murung Raya,SN.News – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Murung Raya (Mura), menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mempercepat kepastian hukum atas hak tanah. Langkah strategis ini diwujudkan melalui pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.
Sebagai langkah awal yang krusial, koordinasi intensif telah dilaksanakan pada (6/2/2026) yang menyasar tiga wilayah prioritas, yaitu Desa Danau Usung, Desa Muara Sompoi, dan Kelurahan Puruk Cahu Seberang. Fokus utama koordinasi ini adalah memastikan kesiapan administrasi, kelengkapan dokumen, serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat sebelum dimulainya proses sertifikasi massal.
“Koordinasi ini adalah tahapan penting dalam memastikan keberhasilan PTSL. Sinergi antara Kantah, pemerintah desa dan kelurahan, serta partisipasi aktif masyarakat adalah kunci,” ujar perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya. Beliau menambahkan, melalui koordinasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami secara komprehensif prosedur dan persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan sertifikat tanah.
Untuk pelaksanaan PTSL Tahun 2026, Kantah Murung Raya menargetkan pemetaan dan pendaftaran sebanyak 125 bidang tanah yang tersebar di tiga wilayah tersebut. Dengan rincian, Desa Danau Usung sebanyak 25 bidang tanah, Desa Muara Sompoi sebanyak 50 bidang tanah, dan Kelurahan Puruk Cahu Seberang sebanyak 50 bidang tanah.
Program PTSL merupakan program strategis nasional yang memiliki tujuan mulia, yaitu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara menyeluruh dan terstruktur. Selain itu, sertifikasi tanah diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik dan sengketa lahan yang kerap terjadi, serta memberikan dampak positif pada peningkatan nilai ekonomi aset masyarakat.
Aparat pemerintah desa dan kelurahan menyambut baik program ini dan menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung pendataan warga serta membantu sosialisasi kepada masyarakat, dengan harapan kuota yang telah ditetapkan dapat terserap secara optimal.
Dengan dimulainya koordinasi sejak dini, Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya optimis target 125 bidang tanah pada tahun 2026 dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami berharap program ini dapat mendorong tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Murung Raya, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian status kepemilikan lahan,” pungkas perwakilan Kantah Murung Raya.
(M.Ilmi)