Murung Raya,SN.News– Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi seluruh warganya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperketat proses seleksi penerima beasiswa pendidikan, guna memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 38 Tahun 2026 yang telah ditetapkan pada 30 Januari 2026.
Penegasan ini disampaikan oleh Staf Kecamatan Laung Tuhup, Hartawan, yang menyatakan bahwa seluruh proses penetapan penerima beasiswa sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, melalui mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel.
“Pemerintah Kabupaten Murung Raya senantiasa berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan. Dengan pengetatan seleksi beasiswa ini, kami ingin memastikan bahwa bantuan pendidikan benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan,” ujar Hartawan, Jumat (6/2/2026).
Proses pengusulan calon penerima beasiswa dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kampung, kecamatan, hingga kabupaten. Di tingkat kampung, dilakukan pendataan awal, pengisian ceklis, serta verifikasi kondisi sosial dan kepemilikan aset calon penerima. Data tersebut kemudian disampaikan ke kecamatan untuk diteruskan ke tingkat kabupaten sebagai bahan seleksi akhir.
“Kami melibatkan berbagai pihak dalam proses seleksi, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta tokoh masyarakat, untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penyaluran bantuan pendidikan,” jelas Hartawan.
Dalam kebijakan terbaru ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga melakukan pendataan ulang terhadap penerima beasiswa lama. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kriteria penerima beasiswa yang baru, yang lebih memprioritaskan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
“Kriteria utama penerima beasiswa saat ini adalah mahasiswa dari keluarga tidak mampu, dengan penilaian mengacu pada kondisi sosial ekonomi dan data desil yang telah ditetapkan,” tegas Hartawan.
(M.Ilmi)