Pemkab Murung Raya Ambil Langkah Tegas, Larang Judi Online untuk ASN dan Tenaga Kontrak

Murung Raya,Suluhnusantara.News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Penjabat (Pj) Bupati, Dr. Hermon, M.Si, berencana mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak (Tekon) terlibat dalam kegiatan judi online.

Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemkab Murung Raya dalam memberantas judi online.Pj Bupati Hermon menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan tegas Presiden Joko Widodo yang melarang segala bentuk perjudian, baik online maupun offline, di seluruh Indonesia.

“Presiden sudah menyampaikan secara nasional dan kami akan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Edaran yang melarang judi online,” ujar Hermon kepada awak media pada Senin (1/7/2024).

Hermon menegaskan bahwa setelah SE tersebut dikeluarkan, Pemkab Murung Raya akan mengambil tindakan tegas terhadap pegawai yang terbukti masih terlibat dalam judi online.

“Jika ASN dan Tekon ketahuan melakukan kegiatan judi online, pertama-tama mereka akan diberi teguran. Jika pelanggaran berlanjut, kami akan memberikan sanksi yang lebih tegas,” tegas Hermon.

Selain itu, Hermon juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi judi online karena dampak negatif yang ditimbulkannya. Kerugian harta benda, perpecahan keluarga, serta peningkatan tindak kejahatan dan kekerasan merupakan beberapa konsekuensi dari praktik judi.

“Judi bukan hanya tentang mempertaruhkan uang atau permainan. Ini juga tentang mempertaruhkan masa depan—baik masa depan diri sendiri, keluarga, maupun anak-anak kita,” tutup Hermon.(M.Ilmi).(Dikutip dari RK1).

Penulis: IlmiEditor: Eko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *