Murung Raya~Suluhnusantara.News | Dalam rangka menyambut Pilkada 2024, Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Murung Raya mengadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam menjaga sikap profesional dan netral selama penyelenggaraan Pilkada.Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Cahai Ondui Tingang, Gedung Kantor Bupati Murung Raya, dibuka oleh Asisten I Setda Kabupaten Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, pada Kamis (31/10/2924).
Turut hadir Kepala BKPSDM Kabupaten Murung Raya, Patusiadi, serta Kepala Bidang Pendampingan dan Supervisi Kepegawaian (PDSK) dari Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, Gloria Situmorang, yang bertindak sebagai narasumber. Para peserta sosialisasi adalah perwakilan perangkat daerah di Kabupaten Murung Raya.Dalam sambutannya, Rahmat K. Tambunan menekankan bahwa disiplin adalah fondasi kinerja yang wajib dipegang teguh oleh setiap PNS.
“Disiplin merupakan wujud tanggung jawab PNS untuk menaati peraturan dan menjauhi larangan yang berlaku dalam kedinasan. Pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, Rahmat juga menyoroti pentingnya netralitas ASN dalam proses demokrasi. “Netralitas ASN adalah bentuk komitmen dalam mendukung demokrasi yang sehat dan memastikan setiap proses pemilihan berlangsung adil. ASN perlu menjaga integritasnya agar masyarakat merasa bebas dan nyaman dalam menentukan pilihannya,” ujarnya.
Rahmat menambahkan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban untuk terus mengembangkan diri dan bertanggung jawab atas kinerjanya. “Pelanggaran netralitas akan ditindak tegas apabila terbukti melanggar hukum melalui mekanisme aturan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan ASN di Kabupaten Murung Raya semakin memahami pentingnya menjaga disiplin dan netralitas, khususnya dalam menghadapi Pilkada 2024. Hal ini penting guna menciptakan birokrasi yang bersih dan profesional serta mendukung jalannya demokrasi yang transparan dan akuntabel. (M.Ilmi).