Pemkab Murung Raya Menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 untuk Peningkatan Kesejahteraan

Kenaikan UMK Murung Raya

Murung Raya, Suluh Nusantara News — Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab) telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024, mengikuti kesepakatan bersama yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Upah minimum tersebut, sebesar Rp3.562.377, sesuai dengan hasil kesepakatan dan akan berlaku efektif setelah surat keputusan Gubernur Kalteng terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 diterbitkan.

Penjabat Bupati Murung Raya, Hermon, menyatakan bahwa penetapan UMK ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Tercatat bahwa UMK 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, saat menghadiri rapat dewan pengupahan, Kamis (23/11/2023).

“Walaupun hanya upah minimum, perusahaan, terutama di sektor pertambangan dan perkebunan, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya,” ungkap Hermon.

Hermon juga menekankan pentingnya perusahaan memberdayakan masyarakat lokal di sekitar wilayah operasional mereka. Ia mengingatkan agar kebijakan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan dihindari, karena dapat berdampak secara tidak langsung pada perekonomian keluarga pekerja.

“Kami mengajak perusahaan untuk memberdayakan masyarakat melalui pelatihan, khususnya bagi yang belum memiliki keahlian melalui program pelatihan yang dapat meningkatkan keterampilan mereka,” tambahnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Murung Raya, Batara, menegaskan bahwa UMK yang baru ditetapkan akan berlaku mulai 1 Januari 2024. “Tujuan utama UMK adalah memberikan perlindungan dan menjamin kelangsungan pekerjaan bagi para pekerja, sambil tetap memastikan keberlanjutan usaha,” kata Batara.

Acara sidang pengupahan yang menetapkan UMK Kabupaten Murung Raya turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk unsur Pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setempat, serikat buruh atau pekerja, perwakilan perusahaan, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *