Pemkab Murung Raya Terbitkan Surat Edaran Pengaturan Usaha Hiburan Selama Ramadhan 1447 H


Murung Raya,SN.News – Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/393/2026 tentang pengaturan usaha hiburan umum, restoran, dan rumah makan selama Bulan Suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Surat edaran ini diterbitkan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menghormati pelaksanaan ibadah puasa umat Muslim di wilayah Kabupaten Murung Raya.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Murung Raya menegaskan beberapa poin penting, antara lain:

Penutupan Total: Seluruh tempat hiburan malam seperti diskotik dan klub malam dilarang beroperasi selama Bulan Ramadhan. Penutupan total juga berlaku untuk seluruh jenis tempat hiburan satu hari pada awal Ramadhan serta mulai H-3 Idul Fitri hingga H+2 Lebaran.

Pembatasan Operasional: Tempat karaoke keluarga, kafe, dan permainan biliar yang tidak menjual minuman beralkohol diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan, namun dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 00.00 WIB.

Larangan Penjualan Alkohol: Penjualan minuman beralkohol dilarang di seluruh tempat hiburan, kafe, restoran, dan warung makan selama Bulan Ramadhan.

Imbauan untuk Restoran: Pengusaha restoran dan rumah makan diimbau untuk tidak membuka usaha secara terbuka pada siang hari dan dianjurkan melayani secara tertutup atau terbatas selama Ramadhan.

Larangan Petasan: Seluruh masyarakat Kota Puruk Cahu dilarang memperjualbelikan dan membunyikan petasan, meriam bambu, serta kembang api yang memiliki daya ledak di udara demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Murung Raya, K. Rudie Roy, menyatakan bahwa pihaknya telah langsung turun ke lapangan untuk menyampaikan surat edaran ini secara humanis kepada para pengusaha.

“Kami mengimbau para pelaku usaha hiburan agar mendukung terciptanya suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan penuh toleransi antarumat beragama di Kota Puruk Cahu dan sekitarnya,” ujar Rudie Roy, Senin (2/3/2026). “Kami berharap semua pihak bisa bekerja sama menjaga kondusivitas selama Ramadhan hingga Idul Fitri. Aturan ini wajib dipatuhi.”

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Murung Raya akan aktif melaksanakan patroli dan menindak tegas apabila ditemukan tempat hiburan yang masih nekat beroperasi atau melanggar jam operasional serta larangan penjualan minuman beralkohol.

(M.Ilmi)