Penandatanganan Berita Acara Penetapan Dan Kesepakatan Standar Pelayanan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI

Standar Pelayanan Pusat Narkotika BNN

Bogor, Suluh Nusantara News — Setelah sukses menggelar Lokakarya Koordinasi dan Kolaborasi Pusat Laboratorium Narkotika BNN bersama Stakeholder dalam Implementasi Standar Layanan. Pusat Laboratorium BNN melanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Penetapan dan Kesepakatan Standar Pelayanan bertempat di Hotel Alana Bogor, pada Kamis (23/11).

Kegiatan ini tidak lepas dari hasil monitoring serta evaluasi standar pelayanan publik yang sebelumnya telah digelar oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN.

Prosesi Penandatanganan Berita Acara Penetapan dan Kesepakatan Standar Pelayanan dihadiri oleh Kepala Pusat Laboratorium BNN, Brigjen Pol. Ir. Wahyu Widodo serta menghadirkan narasumber yang berasal dari Ombudsman Republik Indonesia dan Laboratorium Kesehatan DKI Jakarta. Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan perwakilan dari penyidik, perwakilan laboratorium peserta uji profisiensi serta perwakilan akademisi yang berjumlah 22 peserta.

Dari hasil implementasi dan evaluasi standar pelayanan publik, Pusat Laboratorium Narkotika BNN menghasilkan beberapa kesepakatan bersama, antara lain:

  1. Penambahan kuota layanan pro justitia dengan menyesuaikan anggaran.
  2. Hasil pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat diakses melalui e-lab report dan untuk layanan PNBP Uji Kualitatif (non pro justitia) akan berbayar.
  3. Banyak masyarakat pengguna layanan PNBP Uji Kualitatif yang datang ke laboratorium belum membawa sampel. Oleh karena itu, laboratorium menyediakan fasilitas pengambilan sampel.
  4. Laboratorium menyediakan layanan pemeriksaan sementara penyelidikan bagi internal BNN di Pusat Laboratorium Narkotika.

Selanjutnya guna menyesuaikan amanat Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 terkait Pelayanan Publik. Maka dari itu, Pusat Laboratorium BNN akan meningkatkan pada beberapa pelayanan publik, diantaranya:

  1. Standar pelayanan yang dibahas dan disepakati akan dipublikasikan melalui situs web Pusat Laboratorium Narkotika BNN kepada pelanggan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditandatanganinya Berita Acara Penetapan dan Kesepakatan Standar Pelayanan ini, untuk memberi kesempatan kembali adanya tanggapan atau masukan.
  2. Pelanggan Pusat Laboratorium Narkotika BNN dapat mengajukan tanggapan atau masukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatanganinya Berita Acara Penetapan dan Kesepakatan Standar Pelayanan Publik Pusat Laboratorium Narkotika BNN yang dipublikasikan melalui situs website.
  3. Pusat Laboratorium Narkotika BNN menyempurnakan standar pelayanan berdasarkan tanggapan atau masukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak batas akhir pengajuan dan tanggapan dari pelanggan.
  4. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN mendapatkan standar pelayanan yang telah disempurnakan.
  5. Penerapan standar pelayanan Pusat Laboratorium Narkotika BNN akan dilakukan dan dievaluasi setelah 6 (enam) bulan sejak penetapannya.

Dengan adanya Penandatangan Berita Acara Penetapan dan Kesepakatan Standar Pelayanan yang telah dibuat dan disepakati bersama, diharapkan dapat meningkatkan standar pelayanan laboratorium narkotika serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *