Bangkalan, suluhnusantara.news-Polres Bangkalan – Seorang pria berinisial YS (49 tahun), penduduk Surabaya, kembali memanfaatkan media sosial Facebook untuk melancarkan aksinya. Kejadian ini bermula ketika YS menemukan iklan penjualan sepeda motor Ninja berwarna merah di Facebook yang diposting oleh seorang pemuda bernama S (25 tahun), yang berasal dari Kabupaten Sampang.
Korban, S, yang menjadi sasaran percaya terhadap modus operandi YS dalam menjalankan transaksi berbasis COD. Kejadian ini berlangsung pada tanggal 23 September 2023 lalu. Setelah berdiskusi tentang harga jual beli dengan korban, YS akhirnya mengajak S untuk bertemu di depan Lapangan Blega, Kecamatan Blega.
Saat pertemuan tersebut berlangsung, pelaku tidak menampakkan tanda-tanda mencurigakan. Namun, ketika korban memberikan izin untuk mencoba motor dengan “test drive,” YS tiba-tiba tancap gas dan melarikan diri dengan motor Ninja tersebut, berpura-pura sebagai pembeli.
Korban melaporkan insiden ini melalui Instagram @polresbangkalan, media sosial resmi Humas Polres Bangkalan. Dengan berbekal foto dan video pelaku beserta kendaraan yang dikirimkan oleh korban, Unit Reskrim Polsek Blega, dengan bantuan Tim Subdit Reserse Kriminal Polres Bangkalan, segera merespons cepat dengan memulai upaya pengejaran pelaku.
Dalam waktu kurang dari 4 jam, petugas berhasil menangkap YS di rumah istri pelaku, yang terletak di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka merupakan seorang spesialis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang menggunakan modus COD untuk menipu korban. Pelaku berpura-pura melakukan uji coba motor terlebih dahulu sebelum kabur. Alhamdulillah, tim penegak hukum kami merespons dengan cepat dan berhasil mengamankan pelaku untuk pertanggungjawaban hukumnya,” ujar AKBP Febri saat diwawancarai di Mapolres Bangkalan pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP, terkait Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (Red/Hum)